Hibata.id, Gorontalo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memeriksa dokumen keimigrasian 10 mahasiswa asing di Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Petugas juga menyosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA).
Sepuluh mahasiswa tersebut terdiri atas sembilan warga negara Timor-Leste dan satu warga negara Aljazair.
Pemeriksaan ini sekaligus menjadi langkah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan orang asing di lingkungan perguruan tinggi.
Petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berkoordinasi dengan pihak UNG.
Koordinasi itu mencakup pendataan jumlah mahasiswa asing, kewarganegaraan, dokumen keimigrasian, dan alamat tempat tinggal mereka.
Sebagai tindak lanjut, pihak UNG membawa seluruh mahasiswa tersebut ke Kantor Imigrasi Gorontalo. Mereka menjalani pemeriksaan dokumen berupa paspor, visa, dan izin tinggal.
Petugas memeriksa kelengkapan serta kesesuaian dokumen dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Selain pemeriksaan dokumen, Imigrasi Gorontalo menekankan pentingnya penggunaan APOA. Aplikasi ini menjadi salah satu sarana pelaporan keberadaan orang asing.
Sosialisasi tersebut menyasar pihak UNG sebagai penjamin mahasiswa asing. Terlebih, para mahasiswa itu tinggal di mess atau asrama milik universitas.
Imigrasi mendorong pihak penjamin dan pengelola tempat tinggal WNA memahami kewajiban pelaporan sesuai aturan. Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi sekaligus mendukung pengawasan orang asing di Gorontalo.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa peran Imigrasi tidak terbatas pada pengawasan dan penegakan hukum. Imigrasi juga berperan sebagai fasilitator pembangunan.
Pemanfaatan APOA menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap peran tersebut. Melalui aplikasi ini, Imigrasi mendorong kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan pihak lain yang berkaitan dengan keberadaan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengapresiasi langkah UNG yang proaktif melaporkan mahasiswa asing beserta dokumen keimigrasian mereka.
“Kami mengapresiasi Universitas Negeri Gorontalo atas upaya kolaboratif yang menunjukkan pemahaman terhadap tanggung jawab sebagai penjamin warga negara asing,” ujarnya.
Ia juga mengajak instansi pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk berkolaborasi dengan Imigrasi melalui pemanfaatan APOA.
Menurut dia, kerja sama tersebut penting untuk mengoptimalkan pengawasan orang asing. Sinergi itu juga diharapkan mendukung kegiatan pendidikan dan pembangunan daerah.
Imigrasi Gorontalo berharap sosialisasi ini meningkatkan pemahaman tentang kewajiban pelaporan WNA. Lembaga pendidikan dan instansi yang menjadi penjamin diharapkan semakin aktif menjalankan tanggung jawabnya.
Dengan koordinasi yang baik, pengawasan keimigrasian di Gorontalo diharapkan berjalan lebih tertib dan efektif. Pada saat yang sama, kehadiran mahasiswa asing dapat mendukung pengembangan pendidikan di daerah.













