Hukum

Jejak Syukri Botutihe dalam Proyek Video Wall yang Kini Diusut Kejati

×

Jejak Syukri Botutihe dalam Proyek Video Wall yang Kini Diusut Kejati

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo/Hibata.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Bagaimana proyek pengadaan Command Centre Video Wall senilai Rp5 miliar masuk dalam APBD Perubahan Provinsi Gorontalo 2022?.

Padahal kegiatan itu disebut belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan?.

Scroll untuk baca berita

Pertanyaan tersebut kini mengarah pada proses penganggaran yang turut menyeret nama mantan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.

Nama Syukri Jaya Botutihe, disebut dalam penyidikan dugaan korupsi proyek tersebut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengungkapkan bahwa Syukri diduga mendapat perintah dari mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.

Perintah itu, eks Sekda diminta berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Agar anggaran pengadaan video wall dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.

Keterangan itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo dalam konferensi pers penahanan Hamka Hendra Noer, Jumat (30/10/2026).

Menurut Rafid, dugaan perintah tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.

Namun, ia menegaskan bahwa Syukri hingga saat ini masih berstatus saksi, sementara penyidik terus menelusuri keterangannya dan kemungkinan keterkaitannya dengan pengadaan tersebut.

Baca Juga:  PETI KM 18 di Gorontalo: Apakah Kapolda Terapkan Sistem Pembiaran?

“Tersangka diduga memerintahkan Syukri Jaya Botutihe untuk berkoordinasi dengan Banggar agar anggaran pengadaan Command Centre Video Wall sebesar Rp5 miliar dimasukkan ke dalam KUA-PPAS Perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam RKPD Perubahan,” kata Rafid.

Proses Penganggaran

Masuknya nama Syukri dalam konstruksi perkara menempatkan proses penganggaran sebagai salah satu bagian penting yang perlu diungkap penyidik.

Persoalannya bukan hanya mengenai besarnya anggaran, tetapi juga bagaimana kegiatan yang disebut belum tercantum dalam RKPD Perubahan dapat memperoleh alokasi melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara ini, penyidik menduga Hamka memerintahkan Syukri untuk berkoordinasi dengan Banggar agar pengadaan tersebut masuk dalam KUA-PPAS Perubahan.

Meski demikian, keterangan itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh Syukri.

Penyidik masih perlu mendalami bagaimana koordinasi tersebut berlangsung, apa peran Syukri dalam proses penganggaran, serta apakah terdapat bukti yang menghubungkan tindakannya dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan.

Rafid menegaskan bahwa penyidik akan menindaklanjuti perkara sesuai dengan bukti yang ditemukan.

Baca Juga:  Connie Bakrie Sebut Dokumen Penting Hasto Diamankan di Rusia

“Yang bersangkutan masih saksi, namun jika ada alat bukti yang mendukung maka akan kita tindaklanjuti,” ujar Rafid.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status hukum Syukri belum berubah. Karena itu, dugaan perannya dalam proses penganggaran perlu dibedakan dari pembuktian keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Kontrak Rp4,57 M

Berdasarkan keterangan penyidik, pengadaan Command Centre Video Wall menggunakan anggaran Rp5 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Pemerintah kemudian melaksanakan pengadaan melalui mekanisme pembelian elektronik menggunakan katalog elektronik atau e-katalog.

PT Prio Integrasi Universal ditetapkan sebagai penyedia berdasarkan kontrak tertanggal 1 November 2022 dengan nilai Rp4.570.072.856.

Dalam penyidikan, Kejati Gorontalo menemukan dugaan selisih sekitar Rp1,77 miliar antara nilai kontrak dan harga barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.

Penyidik juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Hamka pada sekitar Desember 2022. Uang tersebut diduga berasal dari selisih nilai pengadaan.

Kejati Gorontalo menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.770.358.627 berdasarkan hasil perhitungan yang disampaikan penyidik.

Baca Juga:  Dituding Lindungi Tambang Ilegal, BEM Gorontalo Desak Dirreskrimsus Dicopot

Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani kejaksaan. Namun, untuk menentukan keterkaitan setiap pihak, penyidik tetap harus menguji peran, tindakan, dan bukti yang relevan terhadap masing-masing pihak.

Kejati Gorontalo belum menetapkan Syukri sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterangannya, termasuk dugaan koordinasi dengan Banggar dalam proses pengalokasian anggaran.

Sementara itu, Hamka Hendra Noer ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

Penyidikan diharapkan dapat menjelaskan secara utuh proses penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan, termasuk peran setiap pihak yang disebut dalam konstruksi perkara.

Bagi penyidik, pengungkapan perkara ini tidak cukup berhenti pada penelusuran selisih harga atau dugaan aliran uang.

Proses penganggaran juga perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana proyek tersebut memperoleh alokasi dan apakah terdapat pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan.

Hingga ada bukti yang cukup dan penetapan hukum lebih lanjut, Syukri Jaya Botutihe tetap berstatus saksi. Asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung dalam setiap tahap penanganan perkara.