Hukum

Kejati Gorontalo Beberkan Pengembalian Rp1,09 Miliar oleh IMI, Ada Apa?

×

Kejati Gorontalo Beberkan Pengembalian Rp1,09 Miliar oleh IMI, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo/Hibata.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo kembali mengungkap fakta baru.

Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo membeberkan adanya pengembalian uang sekitar Rp1,09 miliar yang berkaitan dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Gorontalo.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo membenarkan pengembalian uang tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

“Untuk pengembalian itu benar. Memang ada pengembalian dari salah satu saksi kurang lebih Rp1 miliar 90 juta rupiah,” kata Rafid.

Baca Juga:  PETI Gunakan Alat Berat di Balayo Terus Beroperasi, APH Pura-pura Mati

Pengembalian tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Gorontalo.

Penyidik kini masih menelusuri aliran anggaran, mekanisme pencairan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya.

IMI Gorontalo merupakan salah satu organisasi olahraga yang diketuai Erwin Ismail.

Organisasi tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai alokasi pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang berkaitan dengan penyaluran anggaran melalui KONI.

Baca Juga:  Duh, 10 Pekerjaan Proyek di Bone Bolango Ditemukan Bermasalah

Mantan Ketua KONI Gorontalo Fikram Salilama sebelumnya mengungkapkan kepada Hibata.id adanya sejumlah alokasi pokir bernilai ratusan juta rupiah yang dikaitkan dengan Erwin Ismail.

Menurut Fikram, anggaran tersebut tidak seluruhnya diperuntukkan bagi IMI Gorontalo.

Tetapi juga dialokasikan kepada sejumlah cabang olahraga yang mengajukan bantuan.

Di sisi lain, Erwin Ismail sebelumnya membenarkan adanya alokasi pokir yang berkaitan dengan IMI Gorontalo.

Namun, ia membantah anggaran tersebut merupakan dana titipan yang disalurkan melalui KONI.

Erwin menjelaskan pokir merupakan aspirasi anggota DPRD yang diusulkan melalui organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Kapolresta Gorontalo Kota Temui Tokoh Politik

Setelah melewati tahapan penganggaran dan ditetapkan dalam APBD, anggaran tersebut menjadi bagian dari keuangan pemerintah daerah.

Ia juga menegaskan dana yang diterima IMI masuk ke rekening Pengurus Provinsi (Pengprov) IMI dan dikelola oleh organisasi, bukan diterima secara pribadi.

Menurut Erwin, pencairan anggaran berlangsung secara bertahap berdasarkan proposal kegiatan.

Pengurus juga menyiapkan dokumen pertanggungjawaban atau surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana tersebut.