Kriminal

Peras Korban, Komplotan Debt Collector di Boalemo Jadi Tersangka

×

Peras Korban, Komplotan Debt Collector di Boalemo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tersangka (Dok.Istimewa) Hibata.id
Ilustrasi Tersangka (Dok.Istimewa) Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Persoalan tunggakan angsuran mobil yang semula hendak diselesaikan melalui penagihan justru berujung dugaan pemerasan dan penguasaan kendaraan secara paksa.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penguasaan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih bernomor polisi DM 8041 AN.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP (36), MAB (22), dan IA (26). Mereka merupakan warga Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, yang diduga terlibat dalam pengambilan kendaraan milik seorang warga berinisial AA terkait tunggakan pembiayaan.

Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Wahid Kiayi Demak mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa yang terjadi pada Juni 2026. Penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Boalemo, Rabu (4/11/2026).

Wahid menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 18.00 WITA ketika RP bersama empat rekannya mendatangi AA di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta. Kedatangan mereka bertujuan menagih angsuran mobil Suzuki Carry yang telah menunggak selama kurang lebih dua bulan.

Baca Juga:  Pelaku Penikaman di Lapak Buah Kota Gorontalo Serahkan Diri ke Polisi

Sebelum mendatangi AA, kelompok tersebut diduga telah mengetahui keberadaan kendaraan dan menunggu di sekitar pertigaan Kampus Ichsan Boalemo. Mereka kemudian mengikuti mobil yang dikemudikan AA hingga ke kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tilamuta.

“Setelah melihat kendaraan yang dikemudikan pelapor melintas menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tilamuta, mereka kemudian mengikuti kendaraan hingga tiba di lokasi,” kata Wahid.

Di lokasi tersebut, pembicaraan mengenai tunggakan angsuran dan rencana penarikan kendaraan berlangsung selama beberapa jam. Namun, AA menolak menyerahkan mobil tersebut.

Diduga Minta Uang Rp10 Juta

Di tengah upaya pembicaraan, RP diduga menghubungi istri AA dan meminta uang sebesar Rp10 juta agar kendaraan tidak ditarik.

Menurut Wahid, berdasarkan keterangan RP, permintaan uang tersebut berkaitan dengan imbalan atau fee yang akan diterimanya dari perusahaan pembiayaan apabila penarikan kendaraan berhasil dilakukan.

Istri AA menolak permintaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa uang sebesar Rp10 juta lebih baik digunakan untuk melunasi tunggakan angsuran kendaraan selama dua bulan.

Baca Juga:  Kasus Diksar Maut Mapala BTN: UNG Diduga Abai, SK Dekan FIS Jadi Bukti

Karena tidak berhasil menguasai kendaraan di lokasi pertama, RP bersama rekan-rekannya kemudian mengajak AA menyelesaikan persoalan tersebut di Polres Boalemo. AA menyetujui ajakan itu dan mengemudikan mobilnya sendiri menuju kantor polisi.

Namun, perjalanan tersebut tidak sampai ke Polres Boalemo. Saat melintas di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, kelompok tersebut diduga menghentikan kendaraan dengan cara menghalangi jalan.

Setelah mobil berhenti, AA diminta turun dan kunci kendaraan diambil oleh salah seorang rekan RP. Meski AA menyatakan keberatan dan menolak mobilnya dibawa, kelompok tersebut tetap menguasai kendaraan.

Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian dirinya berhadapan dengan lima orang sehingga tidak melakukan perlawanan lebih lanjut.

Setelah menguasai mobil, RP mengajak AA ke teras rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Sekitar pukul 01.00 WITA, RP kemudian meminta rekannya mengantarkan AA ke pangkalan mobil di Desa Mohungo.

Baca Juga:  Eks Praja IPDN di Gorontalo Mangkir dari Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Persetubuhan

Wahid menyebut RP bersama rekan-rekannya diduga memperoleh imbalan dari perusahaan pembiayaan setelah kendaraan berhasil dikuasai.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal KUHP

Berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim Polres Boalemo menetapkan RP, MAB, dan IA sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan.

Penyidik menerapkan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP, subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Polisi juga menyita satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih bernomor polisi DM 8041 AN sebagai barang bukti.

Polres Boalemo menyatakan penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan penanganan perkara berlangsung secara profesional serta transparan.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa penagihan tunggakan maupun penarikan kendaraan dalam pembiayaan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.