Hukum

Aneh Bin Ajaib, Warga Tupa Ini Suarakan Aspirasi, Malah Dikriminalisasi Kadesnya

×

Aneh Bin Ajaib, Warga Tupa Ini Suarakan Aspirasi, Malah Dikriminalisasi Kadesnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Merdeka.com)
Ilustrasi (Merdeka.com)

Hibata.id – Faisal Karim, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo tak lagi bisa menyuarakan aspirasi.

Pemuda yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih ini dilaporkan ke Polsek Bulango Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Akhir Perjalanan Rokok Ilegal di Gorontalo: Dari Diam-Diam, Berakhir di Api

Tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya itu setelah dirinya menyampaikan keluh kesahnya di sebuah unggahan media sosial Facebook.

Dalam unggahannya pada 29 Maret 2024 lalu itu, Faisal hanya menyampaikan keluhan masyarakat Desa Tupa, khususnya yang berada di wilayah dusun 2.

Baca Juga:  Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen

Faisal menyentil soal mengenai fasilitas umum yang sudah mulai rusak, bahkan ada yang tidak berfungsi lagi.

Baca Juga:  KPK Tahan Politisi Asal Gorontalo Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker

Adapun fasilitas yang dimaksud Faisal itu diantaranya, jalan rapat, saluran pembuangan air, gorong-gorong, dan lampu penerangan.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel