Kriminal

Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus Pencurian Handphone

×

Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus Pencurian Handphone

Sebarkan artikel ini
Polisi dari Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian handphone/Hibata.id
Polisi dari Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian handphone/Hibata.id

Hibata.id – Polisi dari Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi pada 16 Juli 2024, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Pelaku berinisial AP ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh kepolisian.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban berinisial YA terkait hilangnya dua unit handphone, Tim Rajawali segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi AP sebagai tersangka utama.

Baca Juga:  Razia Kos-kosan di Luwuk: Polisi Temukan Puluhan Liter Cap Tikus

Baca Juga: Sat Binmas Polresta Gorontalo Berikan Pembinaan Siswa Usai Kasus Bullying Viral

Pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, AP (30), yang merupakan warga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, ditangkap. Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui bahwa dia telah mencuri dua handphone dari dalam sebuah mobil yang terparkir.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kompol Leonardo, AP awalnya sedang melintas di Jalan Arif Rahman Hakim dan melihat korban YA keluar dari mobil. Pada saat itu, mesin mobil masih menyala dan pintu dalam keadaan tidak terkunci.

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Kota Amankan Delapan Pemuda Mabuk di Waterboom

AP kemudian membuka pintu sebelah kanan dan mengambil tas yang ada di dalam mobil tersebut. Tas itu berisi surat-surat penting serta dua unit handphone, yaitu Oppo Reno 8 dan Samsung S22 Ultra.

Baca Juga: Sat Samapta Polresta Gorontalo Perketat Patroli Menjelang Pilkada 2024

“Setelah mengambil tas, AP menemukan dua handphone di dalamnya, lalu membuang tas tersebut ke semak-semak dan menjual handphone kepada seorang warga Kecamatan Kota Selatan, berinisial AM (28),” ungkap Kompol Leonardo.

Baca Juga:  Kasus TPPU Gorontalo: Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara oleh Pengadilan

Dari tangan AP dan AM, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone, yakni Samsung S22 Ultra berwarna hitam dan Oppo Reno 8 berwarna biru. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, AP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara AM dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah.

Keduanya kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota sejak Jumat, 13 September 2024.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600