Hibata.id, Bone Bolango – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango yang masih merangkap sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini harus segera menentukan pilihan.
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, resmi menerbitkan surat edaran yang melarang ASN merangkap jabatan sebagai anggota BPD.
ASN yang masih tercatat sebagai anggota BPD diwajibkan mengundurkan diri dari salah satu posisi yang diemban.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.10.2.3/BUP.BB/26/159/VI/2026 yang diteken pada 19 Juni 2026.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat pemerintah daerah untuk menata kembali profesionalisme aparatur dan memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tak hanya menyasar ASN aktif, aturan tersebut juga berlaku bagi anggota BPD yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka diminta segera menentukan sikap, apakah tetap menjalankan fungsi sebagai anggota BPD atau memilih melaksanakan tugas sebagai PPPK.
Pemkab Bone Bolango menilai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur profesi ASN dan kelembagaan desa.
Untuk memastikan kebijakan berjalan di lapangan, Bupati Ismet Mile memerintahkan seluruh camat dan kepala desa melakukan pendataan terhadap ASN yang masih menjabat sebagai anggota BPD.
Pengawasan juga diperluas hingga tingkat organisasi perangkat daerah. Seluruh kepala OPD diminta melakukan pembinaan dan memastikan ASN di lingkungan kerjanya mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah daerah mengingatkan bahwa ASN yang tetap mempertahankan status ganda berisiko menghadapi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Edaran tersebut ditujukan kepada camat, kepala desa, ketua dan anggota BPD, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk dilaksanakan secara penuh dan bertanggung jawab.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemkab Bone Bolango berharap tata kelola pemerintahan desa semakin profesional, transparan, dan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.













