Hibata.id – Di tengah berbagai sorotan publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan. Pada Rabu (9/7/2025), Satpol PP kembali turun ke lapangan dan berhasil mengamankan 60 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam sebuah razia di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, tepatnya di kawasan Kompleks 10 November.
Minuman keras tersebut dikemas dalam botol air mineral dan ditemukan di lokasi yang telah dipantau selama beberapa pekan. Pemantauan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang masuk melalui saluran WhatsApp resmi Satpol PP dan laporan langsung ke kantor. Lokasi tersebut sejak lama dicurigai sebagai titik distribusi miras oplosan.
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, menyatakan bahwa razia ini merupakan hasil gabungan antara laporan valid dari masyarakat dan hasil pemantauan intensif tim di lapangan.
“Kami mengerahkan tim untuk memantau aktivitas pada jam-jam rawan penjualan. Setelah informasi dirasa cukup, tim langsung turun dan melakukan tindakan tegas. Hasilnya, malam ini kami berhasil mengamankan 60 botol cap tikus,” jelas Mulky.
Selain menyasar kawasan Kompleks 10 November, razia juga dilakukan di sejumlah kos-kosan dan kafe yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pemantauan. Tujuannya jelas: memastikan Kota Gorontalo tetap bersih dari miras dan praktik maksiat.
Di tengah berbagai tekanan dan perbincangan publik—terutama pasca sejumlah insiden sebelumnya—Satpol PP menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak akan dihentikan, diperlambat, apalagi ditawar. Langkah Satpol PP tetap tegas dan terukur, berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Razia ini sekaligus mempertegas posisi Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah Kota Serambi Madinah, selaras dengan semangat pemerintahan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dan Wakil Wali Kota, Indra Gobel.
Tagline “Torang Beken Bae” bukan hanya slogan politik belaka, tetapi telah menjadi semangat kerja. Yang dibela adalah aturan, dan yang diperjuangkan adalah ketertiban kota.
Miras dan maksiat tidak punya tempat di Kota Serambi Madinah. Dan Satpol PP memastikan itu bukan sekadar wacana—melainkan aksi nyata.














