Hibata.id – Pemerintah Kota Kotamobagu melanjutkan evaluasi kinerja lurah dan sangadi (kepala desa) di Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu, 15 April 2026. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari evaluasi yang sebelumnya digelar di Kecamatan Kotamobagu Timur sehari sebelumnya.
Evaluasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan tersebut diawali dengan apel kerja yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S Mokoginta. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah serta perangkat desa dan kelurahan.
Dalam arahannya, Sahaya menekankan pentingnya loyalitas dan tanggung jawab perangkat desa dan kelurahan dalam mendukung kepemimpinan lurah dan sangadi serta menyukseskan program pemerintah daerah.
“Perangkat bukan sekadar pelengkap struktur, tetapi elemen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” ujarnya.
Ia mengibaratkan perangkat sebagai “kunci” dalam sistem pemerintahan. Jika tidak berfungsi dengan baik, maka yang harus diperbaiki adalah kapasitas perangkat tersebut, bukan sistemnya.
Menurut Sahaya, peran perangkat tidak hanya terbatas pada tugas administratif seperti penagihan pajak, tetapi juga harus responsif terhadap persoalan sosial di masyarakat. Termasuk dalam hal pengelolaan sampah, perangkat diharapkan aktif mengedukasi warga dan mendorong partisipasi menjaga kebersihan lingkungan.
Evaluasi kinerja dilakukan secara bergilir melalui metode wawancara berbasis data dan indikator yang telah disiapkan tim penilai. Proses ini, kata Sahaya, menjadi penting untuk memastikan kualitas aparatur di tingkat desa dan kelurahan.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem rekrutmen dan pengawasan. Rekrutmen yang tidak tepat dinilai berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, lemahnya pengawasan dapat membuka ruang penyimpangan dan rendahnya disiplin aparatur.
Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Desa, pemerintah daerah kini memiliki kontrol lebih kuat dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam aturan tersebut, setiap keputusan tidak lagi bersifat sepihak dan harus melalui mekanisme serta persetujuan yang ditetapkan. Bahkan, keputusan yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan oleh wali kota.
Evaluasi ini diharapkan menjadi dasar objektif bagi pemerintah daerah dalam menyusun profil aparatur desa dan kelurahan, sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan kepegawaian.
Dengan demikian, evaluasi kinerja tidak hanya menjadi alat ukur capaian kerja, tetapi juga instrumen strategis untuk memastikan aparatur di garis depan pelayanan publik memiliki kapasitas, loyalitas, dan integritas yang memadai.













