Hukum

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

×

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Merdeka.com)
Ilustrasi (Merdeka.com)

Adapun fasilitas yang dimaksud Faisal itu diantaranya, jalan rapat, saluran pembuangan air, gorong-gorong, dan lampu penerangan.

Faisal hanya mengingatkan bahwa saat ini sudah mulai memasuki musim penghujan, dan ada rumah warga tergenang air akibat saluran air yang tidak berfungsi.

Scroll untuk baca berita

Sementara, untuk jalan rabat beton, kata Faisal, sudah banyak yang rusak (berlubang) yang bisa membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga:  Yonif 713 Satya Tama Juara 1 Defille HUT Bhayangkara Ke-78

Baca juga: Tragedi Penikaman di Andalas, Polisi Amankan 11 OrangTragedi Penikaman di Andalas, Polisi Amankan 11 Orang

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Pengawasan di Pelabuhan Gorontalo Diperketat

“Warga sempat punya inisiatif menggalang dana untuk memperbaiki jalan, tapi saya rasa tidak perlu karena memang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah desa,” tulisanya

Baca Juga:  Polda Gorontalo Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Situasi Jelang Tahun Baru

Dengan begitu, Faisal berharap, penggunaan APBDes diprioritaskan dulu untuk pembangunan fasilitas umum di desanya demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600