Faisa menulis, semoga keluhan dan aspirasi tersebut dapat didengar dan cepat di Follow Up agar Desa Tupa bisa berkembang.
Artinya, apa yang di tulisan Faisal ini semua merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan dengan sopan, walaupun hanya melalui media sosial.
Bahkan, dalam kalimat awal dalam postingannya di Facebook itu, ada bahasa rasa hormat yang dituliskan sebelum mengungkapkan semua perihal keluhan itu.
Baca juga: Ternyata Ini Motif Tragedi Penikaman di Eks Terminal Andalas
Ironisnya, Kepala Desa Tupa Neni Polihito justru melaporkan Faisal Karim ke Polsek Bulango Utara dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu terbukti berdasarkan surat panggilan bernomor SU/38/V/2024/Reskrim yang diterima Faisal pada 01 Mei 2024.
Baca halaman berikutnya…