Hukum

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

×

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Merdeka.com)
Ilustrasi (Merdeka.com)

Faisa menulis, semoga keluhan dan aspirasi tersebut dapat didengar dan cepat di Follow Up agar Desa Tupa bisa berkembang.

Artinya, apa yang di tulisan Faisal ini semua merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan dengan sopan, walaupun hanya melalui media sosial.

Scroll untuk baca berita

Bahkan, dalam kalimat awal dalam postingannya di Facebook itu, ada bahasa rasa hormat yang dituliskan sebelum mengungkapkan semua perihal keluhan itu.

Postingan Faisal di akun Facebooknya.
Postingan Faisal di akun Facebooknya.

Baca juga: Ternyata Ini Motif Tragedi Penikaman di Eks Terminal Andalas

Baca Juga:  SPBU di Medan Kedapatan Jual BBM Oplosan, Begini kata Pertamina

Ironisnya, Kepala Desa Tupa Neni Polihito justru melaporkan Faisal Karim ke Polsek Bulango Utara dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Desa Tidak Boleh Memungut Uang dari Penambangan Ilegal!

Hal itu terbukti berdasarkan surat panggilan bernomor SU/38/V/2024/Reskrim yang diterima Faisal pada 01 Mei 2024.

Baca Juga:  Dampak Jika Gunakan Ijazah Palsu Ketika Maju Caleg, di Gorontalo Ada?

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600