Kabar

Hak Jawab NA: Tuduhan ASN “Bodong” di Suwawa Tengah Tak Terbukti

×

Hak Jawab NA: Tuduhan ASN “Bodong” di Suwawa Tengah Tak Terbukti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dugaan ASN Ilegal/Hibata.id
Ilustrasi Dugaan ASN Ilegal/Hibata.id

Hibata.id – Menanggapi pemberitaan berjudul “Beredar Kabar, Ada ASN ‘Bodong’ di Kantor Camat Suwawa Tengah, Bonebol” yang tayang pada 9 September 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NA alias Nilawati memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan data yang ditujukan kepadanya.

NA menegaskan, bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah dihentikan penyelidikannya oleh Polres Bone Bolango.

Scroll untuk baca berita

Ia menyampaikan, bahwa dirinya telah menerima surat resmi penghentian penyelidikan dari pihak kepolisian.

“Kasus itu sudah dihentikan. Saya baru menerima surat resmi dari Polres Bone Bolango, jadi tidak ada lagi yang perlu saya jelaskan,” ujar NA saat dikonfirmasi di Suwawa Tengah, Sabtu (01/11/2025).

Baca Juga:  Tetap Gacor, Website IAIN Gorontalo Kembali Memuat Konten Judi Online

Dalam konfirmasi sebelumnya, NA sempat menyampaikan alasan belum dapat memberikan tanggapan langsung terhadap pemberitaan yang beredar karena kesibukan pekerjaannya.

“Mohon maaf saya lagi banyak kesibukan,” kata NA kepada Hibata.id.

Konfirmasi dari Polres Bone Bolango

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita, redaksi Hibata.id kemudian mengonfirmasi informasi ini kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Bone Bolango, Aiptu Ishak, membenarkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan data ASN berinisial NA telah dihentikan.

“Laporan masuk tentang pemalsuan dokumen,” ungkap Ishak pada Selasa (04/11/2025).

“Setelah memeriksa enam orang saksi dan seorang ahli pidana, kami belum menemukan peristiwa pidana dalam kasus ini.” ujarnya.

Baca Juga:  Yakub Tangahu Dukung Langkah Polres Bone Bolango Perkuat Kamtibmas

Ishak menjelaskan, laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) tersebut, masuk ke kepolisian pada 7 Agustus 2025. Dugaan itu berkaitan dengan proses pengangkatan ASN pada tahun 2009 silam.

Menurut penjelasannya, ahli pidana menyarankan agar perkara tersebut diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karena objek sengketa berupa Surat Keputusan pengangkatan ASN dinilai masih sah secara hukum.

“Kasus yang terjadi di tahun 2009 ini sudah melebihi batas waktu tersebut,” jelas Ishak.

Ia menambahkan, sejumlah pejabat yang terlibat dalam penerbitan surat rekomendasi saat itu, termasuk kepala desa dan camat, telah meninggal dunia, sehingga menjadi salah satu kendala penyidikan.

Baca Juga:  Dinilai Cemarkan Nama Baik, Daeng Rudy yang Terduga Pelaku Usaha PETI Bulangita Dipolisikan

“Perkara itu kesimpulannya kami belum temukan peristiwa pidana,” tutup Ishak.

Penegasan Redaksi

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, redaksi Hibata.id memuat hak jawab dari pihak NA alias Nilawati untuk memberikan ruang klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya.

Redaksi juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, yang menyatakan bahwa kasus dugaan pemalsuan data ASN tersebut telah dihentikan secara resmi.

Apabila masih terdapat pihak yang keberatan atau memiliki bukti baru terkait peristiwa ini, Hibata.id terbuka menerima hak koreksi maupun hak jawab tambahan sesuai dengan Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.