Hibata.id – Jaringan masyarakat sipil JAGA DECA menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau “Sahabat Pengadilan” kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palu. Dokumen itu diajukan dalam perkara banding atas nama Mada Yunus (Nomor Perkara: 16/Pid.Sus/2025/PN Bul), petani dari Desa Taluan, Kabupaten Buol, yang dijatuhi vonis pidana lima bulan penjara karena dianggap mengganggu kebun plasma milik Koperasi Awal Baru.
JAGA DECA menilai kasus ini tidak bisa dilihat sebagai perkara pidana biasa, melainkan bagian dari konflik agraria yang kompleks. “Kami tidak sedang membela individu, tapi menegaskan pentingnya keadilan substantif dalam perkara yang melibatkan ketimpangan antara petani dan korporasi,” kata Mohamad Ali, Koordinator Program dan Advokasi JAGA DECA.
Petani Dituntut, Perusahaan Dibiarkan
Mada Yunus disebut telah mengelola lahan keluarganya secara turun-temurun sejak 1965. Namun, sejak 2011, PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit tanpa izin dan tanpa ganti rugi. Tanpa sepengetahuan Mada, lahan itu dimasukkan ke dalam kebun plasma koperasi, tanpa pencatatan resmi atas namanya sebagai anggota.
Alih-alih melindungi hak atas tanah, Pengadilan Negeri Buol justru memutus Mada bersalah. Padahal, aksi Mada berlangsung secara damai. Ia hanya menuntut kejelasan dan keadilan atas lahan yang telah ia kelola selama puluhan tahun.
Dalam Amicus Curiae-nya, JAGA DECA menyoroti bahwa surat protes dan permintaan mediasi yang diajukan Mada tak pernah direspons perusahaan. Sementara itu, keterlibatan Mada sebagai petani plasma pun tak pernah dibuktikan secara administratif.
Hukum yang Abai, Kemanusiaan yang Terluka
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum. Saat proses penyidikan, istri Mada yang tengah hamil tujuh bulan mengalami syok dan meninggal dunia. Bayi yang dikandung selamat, namun kini diasuh oleh keluarga dekat. Tiga anak lainnya tetap berada di bawah asuhan Mada.
“Ini tragedi kemanusiaan. Hukum seharusnya hadir untuk melindungi, bukan menyakiti,” ujar Fatrisia, Ketua JAGA DECA.
JAGA DECA menilai vonis terhadap Mada bertentangan dengan prinsip hukum progresif, seperti ultimum remedium—pidana sebagai upaya terakhir—serta pendekatan keadilan restoratif dan penghormatan terhadap HAM.
Dokumen Amicus Curiae juga mencantumkan sejumlah temuan pendukung:
- Rekomendasi Komnas HAM (No. 270/PM.00/R/IV/2025) yang menyebut adanya pelanggaran HAM dan praktik kriminalisasi terhadap petani plasma di Buol.
- Putusan KPPU (No. 02/KPPU-K/2023) yang menyatakan bahwa PT HIP telah melanggar prinsip kemitraan dan merugikan petani secara sistemik.
- Klaim kerugian Rp6,3 miliar yang disampaikan jaksa, namun tak pernah dibuktikan secara sah di persidangan.
Seruan untuk Keadilan Substantif
Melalui dokumen ini, JAGA DECA menyerukan agar majelis hakim membatalkan vonis terhadap Mada Yunus dan mengakui perjuangan petani sebagai bagian dari pembelaan hak asasi yang sah. “Jika suara petani dibungkam melalui hukum pidana, ke mana lagi rakyat kecil mencari keadilan?” kata Fatrisia.
“Amicus Curiae ini bukan sekadar catatan hukum, melainkan seruan nurani. Sebab keadilan tidak cukup hidup dalam teks undang-undang—ia harus tumbuh di hati nurani hakim,” tulis JAGA DECA dalam pernyataan penutupnya.














