Hibata.id, Gorontalo – Penanganan dugaan pengangkutan batu hitam ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, masih menyisakan pertanyaan.
Terlebih mengenai kepulangan tiga orang yang sebelumnya diamankan polisi bersama sebuah truk bermuatan material yang diduga batu galena.
Salah seorang dari ketiganya berinisial LB alias Lis mengaku telah mendapat izin pulang dari petugas Polsek Bone setelah menjalani pemeriksaan awal.
Pengakuan itu berbeda dengan keterangan awal kepolisian yang menyebut ketiganya pergi mencari makan, tetapi tidak kembali ke kantor polisi.
Saat dikonfirmasi Hibata.id Minggu (25/10/2026), Lis menegaskan dirinya tidak melarikan diri dari proses penanganan perkara.
Ia mengaku kembali ke Polsek Bone setelah makan pada dini hari, sebelum meminta izin pulang ke Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
Lis menceritakan bahwa dirinya bersama dua orang lainnya sempat keluar untuk mencari makanan.
Setelah selesai makan sekitar pukul 02.00 WITA, ia mengaku kembali ke kantor Polsek Bone untuk melanjutkan proses yang sedang dijalaninya.
Setibanya di kantor polisi, Lis mengaku menemui seorang perwira di ruang pimpinan dan menyampaikan keinginannya pulang ke Bolaang Mongondow Selatan.
Namun, petugas memintanya menunggu Kepala Satuan Reserse Kriminal sebelum mengambil keputusan.
Setelah menunggu, LB mengaku akhirnya diperbolehkan pulang dengan meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai dokumen untuk keperluan komunikasi dan pemanggilan kembali.
“Saya bilang, kalau polisi mau minta keterangan, telepon saya, saya akan datang. Sampai sekarang tidak ada yang telepon,” kata LB kepada Hibata.id
Ia menyebut izin tersebut diberikan oleh Kapolsek Bone, IPDA Ramli Rahman.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang mengonfirmasi pengakuan LB mengenai pemberian izin pulang maupun penyerahan KTP.
Selain menjelaskan kronologi kepulangannya, LB membantah memiliki truk dan material yang diduga batu hitam tersebut. Ia mengaku hanya mendapat tugas mencari pengemudi dari seseorang bernama Husain Hamzah, yang biasa dipanggil Ance.
Menurut LB, ia dijanjikan upah Rp10 juta untuk membantu pengangkutan material tersebut. Keterangan itu masih berupa pengakuan LB dan belum mendapat konfirmasi dari pihak lain.
Saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2026), Kasi Humas Polres Bone Bolango, AKP John Nusi, mengatakan pihaknya masih meminta keterangan dari Kapolsek Bone untuk memastikan kronologi kepulangan ketiga orang tersebut.
John belum dapat memastikan apakah ketiganya meninggalkan kantor polisi tanpa kembali atau telah mendapat izin dari petugas.
Hibata.id telah berupaya menghubungi Kapolsek Bone, IPDA Ramli Rahman, untuk meminta penjelasan mengenai pengakuan LB, termasuk dugaan pemberian izin pulang dan penyerahan KTP.
Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini bermula ketika personel Polsek Bone mengamankan sebuah truk berwarna putih-oranye pada Kamis (22/10), sekitar pukul 20.30 WITA, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kendaraan tersebut mengangkut material yang diduga batu hitam dan kemudian menjadi objek penyelidikan kepolisian.
Pada Jumat (23/10), Unit Reskrim Polsek Bone menyerahkan barang bukti kepada Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bone Bolango.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit truk, sekitar 100 karung material dengan perkiraan berat 25 kilogram per karung, tiga KTP, dokumen kendaraan, serta tiga kunci truk.
Selain material yang berada di dalam truk, sekitar 300 karung material serupa dilaporkan masih berada di sebuah rumah di Desa Mooduilo, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, dalam penguasaan Polsek Bone.
Dengan demikian, total material yang dilaporkan dalam penanganan perkara tersebut mencapai sekitar 400 karung. Jika setiap karung memiliki berat sekitar 25 kilogram, total beratnya diperkirakan mencapai 10 ton.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan jumlah dan berat per karung yang dilaporkan, bukan hasil penimbangan resmi yang telah dikonfirmasi.
Menurut keterangan awal kepolisian, material tersebut diduga berasal dari wilayah Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, dan diangkut menuju Gorontalo.
Hingga Senin (26/10), polisi belum mengumumkan pemilik material maupun tersangka dalam perkara tersebut.
Hibata.id telah juga beberapa kali menghubungi Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima alias bungkam.












