Parlemen

Deprov Gorontalo Dorong Penanganan PETI di Boalemo

×

Deprov Gorontalo Dorong Penanganan PETI di Boalemo

Sebarkan artikel ini
DPRD Provinsi Gorontalo meminta aparat menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI di Dusun III Sambati, Boalemo. DPRD mendorong pengusutan pelaku utama dan pendana tambang ilegal serta perlindungan lingkungan/Hibata.id
DPRD Provinsi Gorontalo meminta aparat menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI di Dusun III Sambati, Boalemo. DPRD mendorong pengusutan pelaku utama dan pendana tambang ilegal serta perlindungan lingkungan/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mendorong percepatan penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat di Dusun III Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Permasalahan tersebut menjadi fokus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo.

Scroll untuk baca berita

Rapat menghadirkan unsur DPRD, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perwakilan masyarakat, organisasi masyarakat sipil, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan mengenai dampak aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memengaruhi kondisi sosial masyarakat sekitar.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mengatakan DPRD memiliki kewajiban menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada instansi yang berwenang meskipun tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan langsung.

“DPRD tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan langsung. Namun sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban memastikan setiap pengaduan masyarakat diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” kata Mikson.

Ia menjelaskan hasil pemantauan lapangan yang pernah dilakukan menunjukkan adanya indikasi kerusakan lingkungan di kawasan tersebut. Karena itu, menurutnya, diperlukan langkah terpadu dari seluruh pihak guna mencegah dampak yang lebih luas.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem Bone Bolango, DPRD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mengungkapkan informasi dari Pemerintah Kabupaten Boalemo menyebut lokasi yang dilaporkan masyarakat tidak termasuk dalam Wilayah Pertambangan (WP) sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat aktivitas pertambangan di kawasan itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Limonu juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja di lokasi, tetapi turut menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai pengelola maupun penyandang dana aktivitas pertambangan tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, mengapresiasi langkah masyarakat yang memilih menyampaikan aspirasi melalui DPRD.

Ia menilai persoalan PETI telah memunculkan perbedaan kepentingan antara kelompok yang memperoleh manfaat ekonomi dan kelompok yang terdampak kondisi lingkungan.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Gorontalo Bahas Hak Buruh PT Royal Coconut Bersama OPD

“Masyarakat membutuhkan kepastian tindak lanjut dari pemerintah dan instansi terkait. DPRD hadir untuk memfasilitasi komunikasi dan mendorong penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing pihak,” ujarnya.

Anggota Komisi II lainnya, Suyuti, menyoroti pembahasan mengenai aktivitas tambang tanpa izin yang berulang kali dilakukan namun belum menghasilkan penyelesaian yang signifikan.

Ia meminta Dinas ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan meningkatkan koordinasi dan menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam penanganan persoalan tersebut.

“Jangan sampai rapat hanya menjadi kegiatan seremonial tanpa langkah nyata di lapangan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan konkret dan kepastian penyelesaian,” tegasnya.

Dorongan serupa disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail. Ia meminta seluruh laporan masyarakat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif dan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Erwinsyah, Dinas ESDM perlu menyusun berita acara resmi yang memuat identitas pelapor serta temuan lapangan sebagai dasar penerusan laporan kepada aparat penegak hukum.

“Masyarakat yang datang menyampaikan aduan tidak boleh pulang tanpa kepastian. Tugas kami adalah memastikan setiap laporan diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:  Deprov Gorontalo Bahas Sanksi PAW, Anggota Enam Kali Mangkir Paripurna 'Awas'

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo juga meminta hasil RDPU, notulen rapat, dan berita acara segera dirampungkan untuk diteruskan kepada instansi terkait, termasuk Kepolisian Daerah Gorontalo.

Dari pihak masyarakat, perwakilan warga Dusun III Sambati berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi dalam menangani aktivitas PETI yang dinilai berpotensi memengaruhi sumber air, ekosistem, serta aktivitas pertanian masyarakat setempat.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berencana menggelar RDPU lanjutan bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan.

Pertemuan tersebut akan menghadirkan aparat penegak hukum untuk membahas langkah penanganan dan aspek hukum terkait aktivitas PETI di Dusun III Sambati.

Melalui rapat lanjutan itu, DPRD berharap lahir langkah konkret yang tidak hanya menghasilkan rekomendasi, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel