Peristiwa

5 Nyawa Terkubur di Tambang Ilegal DAM, Penertiban Dipertanyakan

×

5 Nyawa Terkubur di Tambang Ilegal DAM, Penertiban Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Lokasi tambang di kawasan DAM Hulawa, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, justru membuat cerita pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut semakin menarik untuk ditelusuri.
Lokasi tambang di kawasan DAM Hulawa, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, justru membuat cerita pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut semakin menarik untuk ditelusuri.

Hibata.id, Gorontalo Longsor menerjang lokasi pertambangan emas ilegal di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Rabu (12/8/2026) malam.

Lima orang meninggal dunia dan satu orang selamat, sementara puluhan penambang lainnya masih diduga tertimbun material longsor.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WITA ketika para penambang beraktivitas di kawasan tambang yang berada di wilayah perbukitan.

Akses menuju lokasi yang terbatas menyulitkan proses pencarian dan evakuasi korban.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala mengatakan hingga Kamis (13/8/2026), petugas telah mengevakuasi enam korban, terdiri atas lima korban meninggal dunia dan satu orang selamat.

Menurut Marupa, salah satu korban meninggal dunia diduga merupakan anggota TNI yang bertugas di Sulawesi Tengah. Polisi masih berkoordinasi dengan TNI untuk memastikan identitas dan status korban tersebut.

“Kita dapat informasinya demikian, tetapi beliau anggota TNI itu dari Sulawesi Tengah. Perlu kita cek dulu dan berkoordinasi dengan TNI karena informasi awal dia sudah tidak aktif,” kata Marupa beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Anggota TNI Bunuh Diri, Pacar Hamil dan Mahar Rp250 Juta Diduga Jadi Pemicu

Jumlah korban yang masih tertimbun belum dapat dipastikan. Informasi warga menyebutkan lebih dari 20 penambang berada di kawasan tersebut sebelum longsor.

Seorang warga mengatakan aktivitas penambangan pada malam kejadian cukup ramai. Puluhan lampu senter terlihat dari kawasan perbukitan sebelum material longsor bergerak menutup area tambang.

“Pada malam sebelum longsor, banyak penambang berada di lokasi. Setelah longsor, lampu-lampu senter yang terlihat di kawasan tambang tiba-tiba menghilang. Kami menduga banyak penambang tertimbun,” ujarnya.

Video amatir yang beredar di masyarakat memperlihatkan material tebing bergerak turun ke area pertambangan. Rekaman tersebut menunjukkan lokasi longsor berada di kawasan berbukit dengan medan yang cukup sulit dijangkau.

Lima korban meninggal dunia yang telah ditemukan berasal dari Kabupaten Boalemo. Empat di antaranya merupakan warga Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, yakni Miman, Pandra, Sandi, dan Fiki.

Baca Juga:  Bulangita Dilanda Banjir, Aktivitas Alat di PETI Diduga Jadi Pemicu

Korban lainnya adalah Andi Otoluwa, warga Desa Bongonol, Kabupaten Boalemo.

Warga bersama tim pencarian mengevakuasi kelima korban sekitar pukul 03.30 WITA, Kamis (13/8). Petugas kemudian membawa korban ke RSUD Bumi Panua, Kabupaten Pohuwato.

Kepala Desa Bendungan Mus Yasin membenarkan empat warganya menjadi korban meninggal dunia dalam longsor tersebut.

Menurut dia, keempat warga tersebut selama ini bekerja sebagai penambang emas manual atau kabilasa.

Penambang disebut tetap bekerja meski ada tanda pergerakan tanah

Informasi dari lapangan menyebutkan sejumlah penambang sempat melihat tanda-tanda pergerakan tanah sebelum longsor terjadi.

Namun, aktivitas penambangan tetap berlanjut hingga tebing di kawasan tersebut ambrol sekitar pukul 19.00 WITA.

Kondisi ini memperlihatkan tingginya risiko keselamatan di kawasan pertambangan yang beroperasi secara ilegal. Aktivitas penambangan di wilayah perbukitan tanpa pengamanan memadai dapat meningkatkan ancaman longsor, terutama ketika pekerja beraktivitas di bawah tebing.

Baca Juga:  Gasak Motor, 2 Pemuda di Gorontalo Berhasil Diringkus Polisi

Polda Gorontalo menyebut aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut bukan persoalan baru.

Marupa mengatakan aparat telah beberapa kali melakukan razia dan penertiban sejak Januari 2026. Namun, aktivitas pertambangan kembali berjalan setelah penertiban dilakukan.

Fakta tersebut menjadi persoalan penting dalam kasus longsor ini. Penertiban yang tidak mampu menghentikan aktivitas tambang secara permanen menunjukkan bahwa penanganan tambang ilegal tidak cukup hanya melalui operasi di lapangan.

Pengawasan pascapenertiban, penindakan terhadap pihak yang mengoperasikan tambang, serta pemulihan kawasan menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Hingga saat ini, fokus petugas masih tertuju pada pencarian penambang yang diduga tertimbun material longsor dan pendataan seluruh korban.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel