Hukum

Kasus PETI Pohuwato yang Libatkan Oknum Kades Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Kasus PETI Pohuwato yang Libatkan Oknum Kades Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: Dok. Polisi)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: Dok. Polisi)

Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu, 3 Juni 2026.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus tersebut bermula dari pengungkapan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Buntulia. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan RM dan KR sebagai tersangka. KR diketahui merupakan seorang oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Baca Juga:  Amankan Alat Berat di PETI Hutan Boliyohuto, Polres Gorontalo Diminta Jangan Main Mata

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kepala Satreskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Renly.

Baca Juga:  Dugaan Persetubuhan-Pemerasan, Kasus Aksel Mendek di Polda Gorontalo

Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Barang bukti tersebut antara lain satu unit excavator, mesin alkon, selang, alat dulang, linggis, material tanah, serta telepon genggam.

Renly menegaskan, Polres Pohuwato akan terus menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Baca Juga:  PETI KM 18 di Gorontalo: Apakah Kapolda Terapkan Sistem Pembiaran?

“Polres Pohuwato berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” ujarnya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel