Scroll untuk baca berita
Kriminal

Polisi Berhasil Tangkap Mucikari dan Wanita “Open BO” di Kota Gorontalo

×

Polisi Berhasil Tangkap Mucikari dan Wanita “Open BO” di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Polisi saat melakukan operasi penangkapan. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)
Polisi saat melakukan operasi penangkapan. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota kembali tangkap mucikari yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adapun Mucikari itu berinisial ARNM (19) Warga Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Ada juga dua wanita berinisial FM (21) dan NR (23) yang ditangkap Polisi

Scroll untuk baca berita

Mereka ditangkap salah satu hotel yang ada di kelurahan Limba UI Kota Gorontalo, pada pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu.

Selain itu, pada 31 Oktober 2024 polisi juga berhasil empat orang wanita di alah satu kos yang ada di kelurahan Dumbo.

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Kota Bongkar Sindikat Curanmor, 9 Motor Curian Diamankan

Empat orang itu diantaranya; NRPB (19) warga Kabupaten Bolaang Mongondow, dan AFM (21), ALM (24) warga Kecamatan Kota Timur, serta RM (18) warga Hulonthalangi.

Tak hanya itu, polisi kembali lagi mengamankan dua orang berinisial (19) warga kecamatan Kota, dan MAL (20) Warga kecamatan Kota timur Kota Gorontalo.

Kedua orang itu diamankan pada pada 2 November 2024 di salah satu kos yang ada di di Kecamatan Kota Selatan.

Baca Juga:  Tak Dapat Jatah, Pemuda di Gorontalo Sebar Video Bugil sang Pacar

Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta mengatakan, penangkapan mucikari dan dua orang wanita Open BO ini berdasarkan informasi masyarakat melalui layanan halo.

“Dari 3 kasus TPPO yang berhasil diungkap, penyidik menetapkan 5 orang sebagai tersangka serta melakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota,” katanya.

Ia menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan masing masing ARNM, AFM, ALM, RM dan MAL.

Baca Juga:  Modus Baru Wanita Penghibur agar Bebas Masuk Tambang Suwawa

“Hasil penyelidikan dan penyidikan kelima orang tersebut terbukti menjadi mucikari,” jelasnya.

Para mucikari ini, katanya, melakukan praktik TPPO melalui perantara aplikasi Michat dengan upah yang diberikan sebesar Rp.50.000 –Rp. 100.000.

“Untuk kelima orang dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600