Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis di Kota Gorontalo!

×

Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis di Kota Gorontalo!

Sebarkan artikel ini
Salah satu juru parkir (Jukir) yang memiliki karcis atau kupon. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Salah satu juru parkir (Jukir) yang memiliki karcis atau kupon. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Masyarakat Kota Gorontalo dihimbau untuk tidak membayar retribusi parkir jika juru parkir (Jukir) tidak memberikan karcis atau kupon. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh pada Rabu (4/12/2024). Ia bilang, parkir tanpa karcis itu, dananya hanya masuk ke Jukir. 

Baca Juga:  Masalah Sampah, Adhan Dambea: Gubernur Jangan Hanya Menyoroti, Tapi...

“Ketika sudah melakukan perparkiran dan ada pelayanan dari juru parkir yang tidak memberikan karcis atau kupon, tolong jangan dibayarkan,” imbau Hermanto

Menurutnya, jika masyarakat tetap membayar retribusi parkir tanpa karcis, sama dengan membiasakan Jukir saja.

“Biaya retribusi parkir tanpa karcis itu tidak masuk dalam kas daerah,” jelas Hermanto.

Baca Juga:  Enam Perda Disahkan, Pj Wali Kota Gorontalo Ucapkan Terima Kasih ke Aleg Dekot

Ia bilang, imbauan yang disampaikannya bisa dijadikan sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat dalam hal mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Apalagi, katanya, saat ini PAD saat ini menjadi tumpuan pelaksanaan pembangunan daerah. Ia ingin ada kerjasama dari masyarakat soal tidak membayar retribusi parkir tanpa karcis.

Baca Juga:  Tidak Ada Cerita!, TPP ASN Kota Gorontalo Akan Disamaratakan Pada September

“Diharapkan kerjasama dari masyarakat yang ada untuk membantu Dinas Perhubungan atau pemerintah daerah dalam hal PAD,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel