Hibata.id – Polda Gorontalo kembali menangkap seorang pria berinisial EP (32), warga Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
EP diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap dua anak sambungnya, berinisial NYD dan FD.
Menurut keterangan Panit I Ditreskrimum Polda Gorontalo, Iptu Natalia Olii, kasus ini terjadi dalam rentang waktu Juli 2021 hingga September 2023.
“Tersangka EP menyetubuhi korban NYD dalam kurun waktu tersebut, dan juga melakukan perbuatan serupa terhadap FD saat korban sedang tidur. Keduanya merupakan anak tiri pelaku,” ungkap Natalia dalam konferensi pers, Kamis, 5 Desember 2024.
EP sebelumnya dinyatakan buron sejak 9 Oktober 2024 karena tidak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pohuwato pada 2 Desember 2024 dan langsung diserahkan kepada Tim Resmob Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, EP ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo sejak 3 Desember 2024.
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 81 Ayat (1), (3), dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.