Scroll untuk baca berita
Nasional

Menkumham Tegaskan Amnesti Bukan Alat Bebaskan Pelaku Kejahatan

×

Menkumham Tegaskan Amnesti Bukan Alat Bebaskan Pelaku Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas/Hibata.id
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas/Hibata.id

Hibata.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat menggunakan amnesti, grasi, atau abolisi sebagai sarana untuk membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor. Hal ini disampaikannya merespons diskusi hangat mengenai isu pengampunan hukum belakangan ini.

“Yang harus dipahami bersama adalah pemerintah tidak memanfaatkan mekanisme seperti amnesti, grasi, atau abolisi untuk sekadar membebaskan pelaku kejahatan. Sama sekali tidak,” ujar Supratman di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Scroll untuk baca berita

Menurut Supratman, sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana. Namun, ia menegaskan, pengampunan tersebut tidak diberikan secara otomatis. “Sebagai contoh, Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 14 memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Penyandang Disabilitas bisa Jadi Anggota Polri

Ia juga merujuk pada Pasal 53k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang mengatur kewenangan Jaksa Agung untuk memberlakukan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Namun, mekanisme ini tetap harus digunakan dengan pertimbangan matang dan tidak menyasar pelaku korupsi secara sembarangan.

Baca Juga:  Syarat Utama Tenaga Honorer agar Diangkat Jadi PPPK 2024

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pemerintah pernah memanfaatkan mekanisme pengampunan, misalnya melalui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, yang telah diterapkan dua kali. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum.

Saat ini, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi terkait mekanisme pemberian pengampunan bagi pelaku tindak pidana. Ia menyebut bahwa kabinet masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Kwik Kian Gie Meninggal, Indonesia Kehilangan Tokoh Visioner Bidang Ekonomi

“Kita memerlukan regulasi yang jelas terkait mekanisme pemberian amnesti, grasi, dan abolisi. Saat ini, arahan dari Bapak Presiden masih ditunggu,” ungkapnya.

Supratman juga memastikan bahwa semua kebijakan Presiden terkait pengampunan hukum akan sesuai dengan aturan teknis yang berlaku.

“Dalam menjalankan kewenangannya, Presiden tentu tidak akan melanggar Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Semua langkah akan dilakukan berdasarkan konstitusi,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel