Kriminal

Pencuri Meteran Air di Gorontalo Diringkus Saat Hendak Menjual Barang Bukti

×

Pencuri Meteran Air di Gorontalo Diringkus Saat Hendak Menjual Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial FGN (23), warga Kecamatan Kota Barat, diamankan saat hendak menjual barang curian/Hibata.id
Seorang pria berinisial FGN (23), warga Kecamatan Kota Barat, diamankan saat hendak menjual barang curian/Hibata.id

Hibata.id – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo.

Seorang pria berinisial FGN (23), warga Kecamatan Kota Barat, diamankan saat hendak menjual barang curian pada Selasa (8/4).

Scroll untuk baca berita

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan resmi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gorontalo pada Jumat (5/4).

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter Berhasil digagalkan di Gorontalo

“PDAM melaporkan kehilangan sebanyak 28 unit meteran air dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta,” kata AKP Akmal dalam keterangan pers di Mapolresta Gorontalo Kota.

Baca Juga:  Video Syur 12 Menit 13 Detik Lydia Onic Viral di Media Sosial

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali yang dipimpin Wakasat Reskrim Iptu Hermanto segera melakukan penyelidikan.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika tim berhasil mengamankan FGN sekitar pukul 16.30 WITA di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.

“Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya,” ungkap Akmal.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 26 unit meteran air, satu unit bentor yang digunakan dalam aksinya, serta satu bilah parang yang diduga dipakai untuk memotong pipa saluran air.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 14 Tersangka Kasus Judi Online, 11 ASN Kominfo

“Seluruh barang bukti dan pelaku telah kami serahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Akmal menutup pernyataannya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600