Scroll untuk baca berita
Hukum

Profil Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua Vonis Kasus Tom Lembong

×

Profil Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua Vonis Kasus Tom Lembong

Sebarkan artikel ini
Sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juli 2025. Foto:Tempo/Tony Hartawan/Hibata.id
Sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juli 2025. Foto:Tempo/Tony Hartawan/Hibata.id

Hibata.id – Nama Dennie Arsan Fatrika menjadi sorotan publik usai memimpin sidang vonis kasus impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Majelis hakim yang dipimpin Dennie menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Tom Lembong.

Dalam putusan tersebut, hakim menilai Tom Lembong lebih mengutamakan praktik ekonomi kapitalis dibandingkan prinsip ekonomi Pancasila yang menekankan keadilan sosial dan kesejahteraan umum.

“Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan seharusnya mengedepankan kebijakan pro-rakyat, bukan kepentingan ekonomi kapitalis,” tegas Hakim Anggota Alfis Setyawan saat membacakan pertimbangan vonis.

Baca Juga:  Polres Buol “Segel” Tiga Alat Berat di PETI Sungai Dopalak

Selain itu, majelis hakim menilai Tom Lembong lalai menjaga stabilitas harga gula dan mengabaikan kepentingan masyarakat yang berhak mendapatkan harga terjangkau.

Profil Dennie Arsan Fatrika

Dennie Arsan Fatrika adalah Hakim Madya Utama di PN Jakarta Pusat dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan IV/c. Kariernya dimulai pada 1999 sebagai calon hakim di PN Karawang.

Ia kemudian bertugas di PN Mamuju pada 2003, hingga akhirnya menjabat Ketua PN Baturaja pada 2018 dan Ketua PN Karawang pada 2021-2023. Sejak 2023, Dennie menjadi hakim di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Wali Kota Madiun Disebut dalam OTT KPK, Ini Fakta Sementara

Berdasarkan laporan e-LHKPN 2024, Dennie melaporkan kekayaan senilai Rp4,31 miliar. Kekayaan itu terdiri atas:

  • Tiga bidang tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp3,15 miliar.

  • Kendaraan seperti Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, dan Yamaha XMAX senilai Rp900 juta.

  • Harta bergerak Rp153,85 juta, kas Rp460 juta, serta utang Rp350 juta.

Pada 2022, total kekayaannya masih di angka Rp1,95 miliar, menunjukkan peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir.

Riwayat Jabatan Dennie Arsan Fatrika

  1. Calon Hakim PN Karawang (1999)

  2. Hakim PN Mamuju (2003)

  3. Hakim PN Lubuk Basung (2007-2010)

  4. Hakim PN Lubuk Linggau (2010-2013)

  5. Hakim PN Bogor (2013-2015)

  6. Wakil Ketua PN Sabang (2015-2016)

  7. Wakil Ketua PN Baturaja (2016-2018)

  8. Ketua PN Baturaja (2018-2020)

  9. Hakim PN Bandung (2020-2021)

  10. Wakil Ketua PN Bogor (2021)

  11. Ketua PN Karawang (2021-2023)

  12. Hakim PN Jakarta Pusat (2023-sekarang).

Baca Juga:  Polisi Terima Duit Puluhan Juta, Distributor SIM Ilegal di Gorontalo Malah Aman

Profil Dennie Arsan Fatrika kini menjadi perhatian publik setelah memimpin sidang kasus impor gula yang melibatkan tokoh nasional Tom Lembong. Karier panjang, integritas, serta transparansi kekayaannya menjadikan Dennie salah satu hakim berpengaruh di PN Jakarta Pusat pada 2025.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel