Hibata.id – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas persoalan puluhan aset lahan sekolah milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang belum bersertifikat. Rapat kerja tersebut digelar di Ruang Dulohupa DPRD, Senin (28/7/2025).
Ketua dan anggota Komisi I menegaskan bahwa ketiadaan sertifikat atas lahan sekolah rawan memicu sengketa hukum dan dapat menghambat pembangunan sektor pendidikan di masa depan.
“Masih banyak SMA dan SMK negeri yang berdiri di atas lahan belum bersertifikat. Ini sangat mengkhawatirkan,” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Femmy Udoki.
Dalam rapat itu, DPRD menghadirkan berbagai instansi, antara lain Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Badan Keuangan, serta perwakilan kepala sekolah.
Mereka diminta memberikan klarifikasi terkait status tanah yang digunakan oleh sekolah, serta langkah-langkah strategis yang telah dan akan dilakukan dalam proses sertifikasi aset sekolah.
Femmy menyoroti lemahnya dasar hukum kepemilikan lahan oleh banyak sekolah yang hanya mengandalkan akta jual beli tanpa sertifikat tanah.
“Jika yang bersertifikat saja masih bisa bermasalah, apalagi hanya pegang akta jual beli. Ini sangat rawan sengketa,” tegas politisi PAN itu.
Ia mencontohkan kasus di SMA Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, yang hingga kini belum memiliki sertifikat karena keterbatasan anggaran.
Menurutnya, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD dapat dialokasikan untuk mempercepat proses legalisasi aset sekolah.
“Jangan sampai pemerintah provinsi harus membeli ulang tanah yang sudah dibayar karena tak memiliki legalitas. Ini jelas merugikan,” tegas mantan jurnalis itu.
Komisi I mendorong Dinas Pendidikan dan seluruh OPD teknis untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh sekolah yang belum memiliki sertifikat lahan. Data tersebut menjadi dasar untuk menyusun strategi sertifikasi secara sistematis.
Femmy juga meminta BPN Gorontalo mempercepat proses penerbitan sertifikat dan tidak menunda-nunda pengurusan legalitas lahan pendidikan.
“Proses sertifikasi ini menyangkut keberlangsungan dan kenyamanan proses belajar-mengajar. Harus ada langkah konkret dari semua pihak,” ujar Femmy.
DPRD berharap langkah bersama antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dapat memberikan kepastian hukum terhadap lahan sekolah demi mendorong kemajuan pendidikan di Provinsi Gorontalo.












