Scroll untuk baca berita
Kabar

LP3G Soroti Dirjen Perkebunan, Harga Tebu Gorontalo Bikin Petani Rugi

×

LP3G Soroti Dirjen Perkebunan, Harga Tebu Gorontalo Bikin Petani Rugi

Sebarkan artikel ini
Ketua LP3G, Deno Djarai bersama Ketua DPC APTRI Gorontalo, Heri Purnomo/Hibata.id
Ketua LP3G, Deno Djarai bersama Ketua DPC APTRI Gorontalo, Heri Purnomo/Hibata.id

Hibata.id – Lembaga Pengawasan Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G) angkat suara soal kisruh harga pokok pembelian (HPP) tebu.

Mereka menilai pabrik gula di Gorontalo belum juga nurut sama aturan dari Kementerian Pertanian.

Ketua LP3G, Deno Djarai, terang-terangan kecewa karena hasil rapat bareng Dirjen Perkebunan pada 14 September 2025 lalu, yang sudah disepakati semua pihak, sampai sekarang belum ditindaklanjuti.

“Saya kecewa terhadap Dirjen yang tidak konsisten dan tidak komitmen. Surat edaran itu wajib dilaksanakan sesuai hasil rapat. Namun sampai hari ini suratnya belum turun,” tegas Deno di Gorontalo, Selasa (16/9/2025).

Deno bilang, asosiasi petani tebu mulai gelisah. Mereka butuh kepastian dan mendesak pemerintah kasih sanksi ke pabrik gula yang masih bandel pakai harga lama.

“Kalau surat itu belum turun, apakah dinas terkait berani keluarkan SP 1 terhadap pabrik gula? Jangan sampai petani terus dirugikan,” ujarnya.

Ia juga memastikan, LP3G dan asosiasi petani tebu bakal mendatangi Kementerian Pertanian demi memperjuangkan nasib petani.

Baca Juga:  Panglima TNI Tetapkan Status Siaga 1 Objek Vital, Mengapa?

Sementara itu, Ketua DPC APTRI Gorontalo, Heri Purnomo, ikut bersuara. Menurutnya, pabrik gula di Gorontalo sama sekali belum patuhi tiga edaran terbaru soal HPP tebu: dari Rp510 per kg, naik ke Rp540, dan terakhir Rp660 per kg.

“Pabrik gula masih bandel, masih pakai harga lama. Padahal secara nasional, harga gula di Gorontalo justru paling mahal di Indonesia,” kata Heri usai mendatangi kantor PTSP Provinsi Gorontalo.

Ia menyebut kondisi ini ironis banget. Petani Gorontalo terpaksa jual tebu murah, padahal harga gula di pasaran tembus Rp14.500 per kg, tertinggi di Indonesia.

“Pemerintah tidak boleh kalah dengan pengusaha. Berikan kesempatan petani Gorontalo merasakan manisnya tebu yang sama dengan petani di Jawa, Sumatera, dan Makassar,” ujarnya.

Dari pihak pemerintah daerah, Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Madya PTSP Provinsi Gorontalo, Lukman Husain, juga bilang masih nunggu surat resmi dari Dirjen Perkebunan buat dasar hukum kasih teguran.

Baca Juga:  Data Pribadi Disalahgunakan untuk Regis SIM Ilegal, Indosat Beri Klarifikasi

“Intinya, pabrik gula belum melaksanakan surat edaran dari kementerian. Kami menunggu hasil kesepakatan rapat zoom dengan Dirjen sebagai dasar pemberian sanksi,” ia menandaskan.

Di sisi lain, pihak PT PG Gorontalo melalui Benny Limanto mengaku belum bisa langsung ikuti aturan baru karena kondisi perusahaan.

“Kami bukan tidak menaati aturan Dirjen yang baru, tapi karena kondisi tidak memungkinkan, maka kita bagi hasil untuk selanjutnya,” kata Benny.

Benny juga bilang, surat edaran baru diketahui pada Juli 2025, jadi butuh waktu buat penyesuaian.

“Kalau misalkan ini tetap dipaksakan, mungkin bagi hasil saja. Terus terang saja, ini memberatkan pabrik gula,” ujarnya.

Kritik Keras LP3G

Sebelumnya, Deno Djarai, pernah menyampaikan hasil temuannya. Ia menilai PT PG Gorontalo tidak melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor B-853/KB.110/E/7/2025 tentang penerapan Sistem Pembelian Tebu (SPT).

Baca Juga:  Raja Juli Antoni Main Domino Bersama Mantan Tersangka Pembalakan Liar

“Dalam aturan, rendemen tebu di Gorontalo ditetapkan 7,00 dengan harga pokok pembelian Rp660 ribu per ton. Faktanya, PTPG hanya membeli tebu dengan harga Rp540 ribu per ton. Selisih Rp120 ribu ini menimbulkan kerugian besar bagi petani,” kata Deno.

Selisih harga itu, menurut perhitungan LP3G, membuat kerugian petani mencapai belasan miliar rupiah per tahun.

Tidak hanya soal harga, LP3G juga menyoroti indikasi bahwa PT PG Gorontalo tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Praktik ini sudah berlangsung sejak 2023. Dari segi pembayaran saja, mereka tidak menaati edaran pemerintah. Itu jelas merugikan petani dan melanggar aturan,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel