Hibata.id – Jaringan Jaga Deca menyoroti putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mks antara PT Huadi Nickel Alloy Indonesia dan 20 pekerja operator produksi.
Dalam putusan bertanggal 3 November 2025 itu, majelis hakim menyatakan kebijakan perusahaan yang membayar insentif kelebihan jam kerja 40 persen sebagai pengganti upah lembur adalah sah, dan menolak seluruh tuntutan pekerja.
Jaringan Jaga Deca menilai keputusan tersebut berpotensi mengabaikan pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan. Selama ini, pekerja disebut tidak menerima pembayaran upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dalam kasus ini, buruh bekerja 10–12 jam per hari tanpa upah lembur yang sah. Jika praktik semacam ini dilegalkan melalui putusan pengadilan, maka perlindungan buruh secara hukum menjadi ilusi,” ujar Ali, Kepala Program dan Advokasi Jaringan Jaga Deca.
Indikasi Pelanggaran Hukum Serius
Hasil kajian hukum Jaringan Jaga Deca menyebut situasi yang dialami para pekerja PT Huadi tak bisa dianggap sekadar “kekurangan pembayaran”, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan wajib pembayaran upah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Mengacu pada Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan hukum dapat dipidana penjara 1–4 tahun atau didenda Rp100–400 juta.
Dengan demikian, skema pembayaran insentif tetap 40 persen tanpa perhitungan jam lembur aktual berpotensi termasuk kategori tindak pidana ketenagakerjaan, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Jaringan Jaga Deca menilai putusan PHI Makassar bisa menjadi preseden yang melemahkan penegakan hukum ketenagakerjaan, terutama di kawasan industri pengolahan nikel di Sulawesi Selatan.
Dengan mengesampingkan perhitungan upah lembur dan menganggap hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan tidak mengikat, fungsi kontrol negara terhadap kepatuhan perusahaan dinilai semakin tumpul.
Seruan Penegakan dan Evaluasi
Jaringan Jaga Deca mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti temuan ini melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum pidana ketenagakerjaan.
Selain itu, Jaringan Jaga Deca juga meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar melakukan evaluasi terhadap penerapan asas perlindungan pekerja dalam putusan-putusan hubungan industrial.
Tak hanya itu, Jaringan Jaga Deca mendorong serikat pekerja dan organisasi buruh untuk memperjuangkan hak lembur pekerja PT Huadi hingga tuntas melalui jalur hukum dan advokasi publik.
“Upah lembur bukan bonus, tapi hak normatif yang dilindungi undang-undang. Tidak membayarkan upah lembur sama artinya dengan membayar upah di bawah ketentuan hukum — dan itu bisa menjadi pelanggaran pidana,” tegas Fatrisia, Ketua Jaringan Jaga Deca.
Fatrisia menambahkan, Jaga Deca akan terus memantau praktik ketenagakerjaan di sektor industri pengolahan nikel, serta mendorong pembaruan kebijakan yang berpihak pada pekerja dan komunitas di wilayah industri.















