Scroll untuk baca berita
Hukum

Janji Berhaji, Berujung Jeruji: Anggota DPRD PKS Gorontalo Ditahan Polda

×

Janji Berhaji, Berujung Jeruji: Anggota DPRD PKS Gorontalo Ditahan Polda

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo saat menggelar konferensi pers pada Selasa, 11 November 2025. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo saat menggelar konferensi pers pada Selasa, 11 November 2025. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Hibata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus (furoda) oleh PT Novavil Mutiara Utama. Nilai kerugian mencapai Rp 2,54 miliar.

Kasus ini terungkap lewat konferensi pers yang digelar Selasa, 11 November 2025, dipimpin langsung Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Widodo, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana.

Dalam keterangan resminya, Kapolda menyebut pihaknya telah menetapkan MY (41)—anggota DPRD sekaligus Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama—sebagai tersangka. Ia diduga menipu para calon jemaah haji dengan menawarkan program haji furoda tanpa izin resmi.

“PT Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Irjen Pol Widodo.

Baca Juga:  Kejagung Sita Dana Rp11 Triliun dari Wilmar Group Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025. Dari hasil penyelidikan, praktik penipuan itu berlangsung sejak 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Perusahaan yang berdiri sejak 2017 itu sejatinya hanya berizin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Namun, sejak 2023 tersangka mulai memasarkan paket haji furoda melalui Facebook, situs resmi perusahaan, dan promosi langsung kepada calon jemaah. Iming-imingnya, biaya lebih murah plus hadiah seperti sepeda motor atau hewan kurban.

Masalah muncul ketika jemaah diberangkatkan dengan visa kerja (visa amil), bukan visa haji resmi dari pemerintah Arab Saudi. Akibatnya, dari 62 calon jemaah yang terdaftar, hanya 16 orang yang berhasil berhaji. Sisanya, 44 orang gagal berangkat karena visa dan izin mereka tidak sah.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

Penyidik menemukan total dana yang disetor para korban mencapai Rp 2,54 miliar, semuanya masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening Bank Penerima Setoran (BPS) Haji sebagaimana aturan Kementerian Agama.

“Dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur. Ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Kapolda.

Tersangka MY kini dijerat empat pasal berlapis, yaitu; Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019 tentang penerimaan pembayaran tanpa izin. Juga Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga:  PETI Popayato Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat, APH dan Pemda Tak Peduli

MY saat ini ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari sejak 10 November 2025. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan, bukti transfer, dan dokumen perusahaan.

Irjen Pol Widodo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pihaknya juga akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan haji dan umrah. Pastikan izin resmi dari Kementerian Agama sebelum mendaftar,” ujarnya.

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas biro perjalanan sebelum membayar uang muka atau setoran haji. Tujuannya satu: agar tidak menjadi korban penipuan berkedok ibadah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel