Scroll untuk baca berita
Kabar

Visum Jadi Kunci: Kuasa Hukum MAR Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka

×

Visum Jadi Kunci: Kuasa Hukum MAR Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum MAR, Susanto Kadir, S.H/Hibata.id
Kuasa Hukum MAR, Susanto Kadir, S.H/Hibata.id

Hibata.id – Kuasa Hukum MAR, Susanto Kadir, S.H., memberikan klarifikasi resmi atas opini yang berkembang di masyarakat terkait proses hukum yang sedang berjalan di Polda Gorontalo. Ia menyampaikan analisa hukum dan menegaskan sikap pembelaan terhadap kliennya.

Susanto menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, di mana MAR dilaporkan atas dugaan tindak pidana dugaan persetubuhan.

Scroll untuk baca berita

Namun, ia menyampaikan bantahan keras terhadap tuduhan perdagangan orang dan narasi yang menggiring opini publik bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara “ramai-ramai”.

“Klien kami dan pihak yang disebut sebagai korban memiliki hubungan pacaran. Keduanya sepakat ingin menikah. Jadi tidak masuk akal jika klien kami dituduh menjual atau memperdagangkan anak,” ujar Susanto.

Ia mempersoalkan logika tuduhan tersebut karena sebelumnya telah ada pembicaraan keluarga dan kesepakatan menuju pernikahan. Susanto menyebut narasi negatif yang beredar sebagai tuduhan keji yang akan diuji dalam persidangan.

Soroti Penetapan Tersangka

Lebih lanjut, Susanto mengkritisi penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada dua alat bukti yang sah, bukan karena tekanan opini publik.

“Kami menilai penetapan tersangka dilakukan bukan karena alat bukti yang cukup, tetapi karena tekanan publik dan framing opini,” tegasnya.

Susanto menilai pemeriksaan visum menjadi komponen kunci pembuktian dalam dugaan persetubuhan, dan pihaknya akan meminta penjelasan penyidik terkait alat bukti surat tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara bijak dan menunggu proses hukum berjalan. Saat ini MAR disebut sedang sakit dan akan hadir memenuhi panggilan penyidik setelah kondisi kesehatannya pulih.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., membenarkan bahwa MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

“Ditreskrimum sudah menetapkan MAR sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan,” kata Desmont, Kamis (20/11/2025).

MAR dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan perdana pada Rabu (19/11), namun tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan kedua pada 21 atau 22 November 2025.

Hingga kini MAR belum ditahan. Desmont menjelaskan keputusan penahanan menunggu hasil pemeriksaan sebagai tersangka.

Polda Gorontalo memastikan penyidikan terus berjalan. Lebih dari enam saksi telah diperiksa untuk pendalaman kasus. Desmont meminta masyarakat mempercayakan penyelesaian perkara kepada pihak kepolisian dan menegaskan sikap profesional penyidik.

Selain MAR, polisi menemukan dua terduga pelaku lain namun statusnya belum ditingkatkan karena penyidik masih memperkuat alat bukti.

“Saat ini fokus penyidik pada MAR. Perkembangan terkait dua terduga lainnya akan disampaikan setelah alat bukti memenuhi syarat,” jelas Desmont.

Terkait ancaman pidana yang menanti MAR, Polda Gorontalo menyatakan hal tersebut masih dalam proses pendalaman penyidikan dan akan diumumkan setelah rangkaian pemeriksaan selesai.

MAR sebelumnya dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025 melalui LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo. Laporan tersebut menyebut MAR dan dua temannya diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di Kota Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Baca Juga:  Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta