Hibata.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk merampas handphone iPhone 16 milik mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, sebagai barang bukti perkara penghasutan.
Ketua majelis hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa telepon genggam tersebut terbukti digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.
“Barang bukti satu unit handphone merek Apple iPhone 16 ditetapkan dirampas untuk negara karena memiliki nilai ekonomis dan digunakan dalam perbuatan pidana,” ujar hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Selain iPhone 16, majelis hakim juga memutuskan untuk memusnahkan barang bukti lain berupa flashdisk dan akun media sosial Instagram @larasfaizati.
“Perangkat tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana, sehingga demi mencegah penyalahgunaan di kemudian hari, ditetapkan untuk dimusnahkan,” kata hakim.
Dalam putusan yang sama, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada Laras.
Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak mengulangi perbuatan serupa selama masa pengawasan satu tahun.
Hakim menilai Laras terbukti secara sah melakukan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP lama.
Perbuatan itu dilakukan melalui unggahan di media sosial yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis.
Berdasarkan fakta persidangan, Laras dinilai sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan melakukan kekerasan terhadap anggota kepolisian. Ajakan tersebut muncul sebagai reaksi atas kematian seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak sekadar lalai, tetapi memiliki niat untuk memengaruhi orang lain agar melakukan tindakan melawan hukum.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan disengaja. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” kata I Ketut Darpawan.
Meski demikian, hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Selama masa pengawasan satu tahun, terdakwa wajib menjaga perilaku dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama satu tahun.
Menurut hakim, pidana penjara yang terlalu lama justru dapat berdampak buruk terhadap masa depan terdakwa.
Hakim mempertimbangkan bahwa Laras tidak melakukan tindakan nyata untuk mewujudkan ajakannya, seperti mengorganisasi massa atau merencanakan aksi lanjutan.
“Majelis hakim menilai terdakwa masih memiliki potensi untuk memperbaiki diri. Oleh karena itu, hukuman pengawasan lebih tepat dibandingkan pidana penjara,” ujar hakim.
Hakim juga mempertimbangkan riwayat hidup serta kondisi sosial terdakwa yang dinilai masih produktif dan berpeluang menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Putusan ini menegaskan bahwa penggunaan media sosial untuk menyebarkan ajakan kekerasan tetap dapat berujung pada proses hukum, meskipun tidak disertai tindakan nyata di lapangan.













