Kriminal

Kasus Penganiayaan Perempuan di Pohuwato Masih P-19, ini Status Terkininya

×

Kasus Penganiayaan Perempuan di Pohuwato Masih P-19, ini Status Terkininya

Sebarkan artikel ini
Jubair Noho alias Wanda mengakui telah melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan berinisial IT yang merupakan kasir salah satu salon di Marisa, Pohuwato. (Foto: Defri Tahir/Hibata.id)
Jubair Noho alias Wanda mengakui telah melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan berinisial IT yang merupakan kasir salah satu salon di Marisa, Pohuwato. (Foto: Defri Tahir/Hibata.id)

Hibata.id – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang pria berinisial JN alias Wanda terhadap perempuan berinisial IT terus berproses

Saat ini peristiwa yang terjadi di sebuah salon di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, masih berada pada tahap P-19 di Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Kepala Kepolisian Resor Pohuwato AKBP Busroni melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga:  Dua Terduga Pelaku PETI Pohuwato Diringkus, Alat Berat Ikut Diseret ke Polres

Dirinya bilang, bahwa berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap dan masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara dugaan penganiayaan atas nama Wanda masih dalam proses P-19 dari Kejaksaan Negeri Pohuwato,” kata AKP Khoirunnas saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Meski proses hukum belum memasuki tahap pelimpahan, penyidik Polres Pohuwato telah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap terduga pelaku.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Markas Wanita Penghibur Via MiChat di Gorontalo

Kepolisian telah menangkap dan menahan Wanda di rumah tahanan Polres Pohuwato.

“Penyidik sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mako Polres Pohuwato,” ujar AKP Khoirunnas.

Ia menambahkan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato terus melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga:  Kepala Desa Buhu Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga, Kapan Ditahan?

“Penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa dalam tahap P-19,” katanya menegaskan.

Polres Pohuwato memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan prinsip profesionalitas serta transparansi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel