Kabar

Jadwal Cair THR 2026 Lengkap dengan Rincian Penerima dan Besaran Anggaran

×

Jadwal Cair THR 2026 Lengkap dengan Rincian Penerima dan Besaran Anggaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Uang TKD/Hibata.id
Ilustrasi Uang TKD/Hibata.id

Hibata.id Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2026 dilakukan pada pekan pertama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut menyasar sekitar 9,4 juta penerima yang terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pencairan THR dilakukan pada awal bulan puasa guna mendukung kebutuhan masyarakat menjelang Idulfitri.

“Pencairan THR minggu pertama puasa,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Anggaran THR 2026 Capai Rp55 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR PNS 2026 dan aparatur lainnya.

Pemerintah mengalokasikan dana tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026. Momentum Ramadan dan Idulfitri dinilai mampu mendorong konsumsi domestik secara signifikan.

Baca Juga:  Tragedi Diksar Maut Mapala Butaiyo Nusa, UNG Kok Cuma Bilang Maaf?

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional pada awal tahun.

Dasar Hukum Pemberian THR 2026

Pemberian THR tahun 2026 mengacu pada:

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Regulasi tersebut mengatur komponen penerima, mekanisme pembayaran, serta formula penghitungan bagi pegawai dengan masa kerja tertentu.

Daftar Penerima THR PNS 2026

Pemerintah menetapkan penerima THR 2026 meliputi:

  • PNS dan CPNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
  • Penerima pensiun janda/duda, anak, serta orang tua
Baca Juga:  Promo Hingga Aksi Sosial, FIFGROUP Gegerkan Gorontalo Lewat Hajatan Cabang

Rumus Perhitungan THR PPPK 2026

Khusus bagi PPPK, pemerintah mengatur perhitungan THR melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 dengan rumus:

n/12 x 1 bulan gaji
(n = masa kerja dalam bulan)

Jika masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum Idulfitri, pegawai tersebut tidak berhak menerima THR.

Perkiraan Gaji ke-13 PNS 2026

Selain THR, pemerintah juga menyetujui pencairan gaji ke-13 PNS 2026. Kebijakan ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak ASN menjelang tahun ajaran baru.

Berdasarkan golongan dan masa kerja, besaran gaji ke-13 diperkirakan sebagai berikut:

  • Golongan I hingga IV: sekitar Rp1,6 juta hingga Rp5,4 juta
  • Pensiunan PNS: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta sesuai golongan terakhir
  • Pemerintah akan mengumumkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 melalui regulasi lanjutan.
  • Dorongan Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi
Baca Juga:  Bukan Bau Sampah, Aroma Korupsi di DLH Pohuwato Tercium Hingga ke Kejaksaan

Pencairan THR PNS 2026 pada awal Ramadan diharapkan mempercepat perputaran uang di masyarakat. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat sektor perdagangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada awal tahun.

Pemerintah memastikan seluruh proses pencairan berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh penerima dan masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel