Scroll untuk baca berita
Buton

KPK Kawal Penyerahan Aset PDAM di Wilayah Buton, Pemda Sepakati Penyelesaian

×

KPK Kawal Penyerahan Aset PDAM di Wilayah Buton, Pemda Sepakati Penyelesaian

Sebarkan artikel ini
emerintah Kabupaten Buton bersama Kota Baubau, Buton Tengah, dan Buton Selatan menandatangani komitmen penyerahan aset PDAM dengan pendampingan KPK/Hibata.id
emerintah Kabupaten Buton bersama Kota Baubau, Buton Tengah, dan Buton Selatan menandatangani komitmen penyerahan aset PDAM dengan pendampingan KPK/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Buton bersama tiga daerah hasil pemekaran resmi menandatangani komitmen penyerahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berada di wilayah masing-masing daerah.

Penandatanganan komitmen tersebut berlangsung di Kantor Bupati Buton, Pasarwajo, Sulawesi Tenggara, Jumat (6/3/2026).

Koordinator Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Basuki Haryono memimpin langsung jalannya kegiatan bersama tim pendamping. Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen (Purn) Andi Sumangeruka turut menyaksikan penandatanganan tersebut.

Melalui kesepakatan itu, aset PDAM milik Kabupaten Buton yang berada di wilayah daerah pemekaran akan dialihkan kepada pemerintah daerah masing-masing, yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan.

Bupati Buton Tengah Dr Azhari mengatakan penyerahan aset tersebut mengikuti ketentuan dalam undang-undang pembentukan daerah baru yang mengatur pemindahan aset daerah induk.

“Undang-undang pemekaran daerah menegaskan bahwa seluruh aset pemerintah daerah induk yang berada di wilayah daerah hasil pemekaran harus diserahkan kepada pemerintah daerah yang baru,” kata Azhari setelah kegiatan penandatanganan.

Baca Juga:  Tabligh Akbar Malam Puncak HUT ke-11 Buton Tengah, Bupati Azhari Paparkan Capaian

Menurut dia, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting setelah persoalan status aset PDAM berlangsung cukup lama sejak terbentuknya daerah-daerah baru di wilayah Kepulauan Buton.

Kota Baubau telah berdiri sebagai daerah otonom lebih dari dua dekade. Sementara Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan terbentuk sekitar 12 tahun lalu. Namun proses penyerahan aset PDAM baru dapat difinalisasi melalui komitmen yang ditandatangani pada pertemuan tersebut.

Dalam dokumen kesepakatan itu, pemerintah daerah sepakat menyelesaikan proses penyerahan aset secara penuh paling lambat enam bulan sejak tanggal penandatanganan.

“Kesepakatan ini juga menetapkan batas waktu penyelesaian serah terima aset paling lama enam bulan,” ujarnya.

Pendampingan KPK

Penyelesaian persoalan aset PDAM tersebut berlangsung dengan pendampingan langsung dari Koordinator Supervisi Pencegahan KPK RI Basuki Haryono bersama tim yang terdiri atas Septa Wibawa dan sejumlah anggota lainnya.

Baca Juga:  Menkes Budi Gunadi Letakkan Batu Pertama RSUD Buteng, Target Rampung Akhir 2025

Proses mediasi dan pembinaan itu bermula dari aspirasi masyarakat yang mengharapkan peningkatan pelayanan air bersih di wilayah Buton Tengah.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah sebelumnya mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Buton untuk meminta kejelasan status aset PDAM yang berada di wilayahnya.

Selain itu, Pemkab Buton Tengah juga mengajukan permohonan pendampingan kepada KPK melalui dua surat resmi. Surat tersebut berkaitan dengan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta permintaan mediasi penyelesaian aset PDAM.

KPK kemudian merespons permohonan tersebut dengan menggelar rapat awal secara daring sebelum menurunkan tim ke daerah untuk melakukan pendampingan dan pendalaman persoalan aset.

Dalam proses pembahasan, tim menemukan bahwa permasalahan status aset PDAM tidak hanya terjadi di Kabupaten Buton Tengah, tetapi juga dialami oleh Kota Baubau dan Kabupaten Buton Selatan.

Baca Juga:  Bupati Buton Tengah Gagas Program Sinergi Dakwah, Da’i Daerah Akan Diberi Honorarium

Karena itu, KPK mendorong penyelesaian dilakukan secara bersama-sama agar seluruh daerah yang menghadapi persoalan serupa dapat menyelesaikan masalah aset dalam satu mekanisme yang sama.

Pendekatan kolektif tersebut menjadi bagian dari manajemen penyelesaian masalah yang diterapkan KPK, yakni menangani persoalan yang memiliki pola serupa secara bersamaan tanpa harus menunggu laporan dari setiap daerah.

Harapan Peningkatan Layanan Air Bersih

Pemerintah daerah berharap proses pembahasan lanjutan segera berjalan sehingga serah terima aset PDAM dapat diselesaikan sesuai dengan komitmen yang telah disepakati.

Penyelesaian status aset tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan perusahaan air minum di masing-masing daerah serta meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Buton.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel