Hibata.id – Dukungan terhadap langkah penertiban tambang ilegal di Provinsi Gorontalo terus menguat.
Kali ini, suara tegas datang dari kalangan pemuda yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam.
Organisasi GARDA BERMUTU (Gerakan Pemuda Bela Gubernur Hulondhalo Bersatu) secara terbuka menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam menangani pertambangan tanpa izin (PETI).
Koordinator GARDA BERMUTU, Rahwandi Botutihe, menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam di daerah.
“Maka dari itu kami dari GARDA BERMUTU menyatakan mendukung penuh keputusan Gubernur Gorontalo yang kami nilai sangat tepat dalam menangani masalah pertambangan ilegal yang berada di wilayah Gorontalo,” ujar Rahwandi.
Ia menilai praktik PETI tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga mengandung pelanggaran hukum yang jelas.
Rahwandi merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku pertambangan ilegal.
Namun, menurut dia, persoalan tambang ilegal tidak berhenti pada aspek hukum.

Aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah telah meninggalkan dampak lingkungan yang signifikan, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran sungai, hingga perubahan bentang alam.
Dampak tersebut juga memicu persoalan sosial, seperti konflik lahan, hilangnya potensi pendapatan negara, serta meningkatnya risiko keselamatan bagi para penambang.
“Lubang-lubang bekas galian yang dibiarkan terbuka dapat menjadi sumber berbagai penyakit. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik bersama justru mengalir ke jalur yang tidak resmi,” katanya.
Di sisi lain, Rahwandi mengakui sektor pertambangan memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola sesuai aturan.
Namun tanpa pengawasan yang ketat, praktik ilegal justru dapat menimbulkan ketimpangan, termasuk merugikan pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi.
Ia menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal merupakan bagian dari langkah besar dalam menata ulang arah pembangunan berbasis sumber daya alam.
“Penertiban tambang ilegal adalah bagian dari perjalanan menuju tata kelola sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
GARDA BERMUTU berharap pemerintah daerah dapat menjaga konsistensi dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Menurut Rahwandi, di tengah tarik-menarik kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial, kebijakan yang tegas dan berkelanjutan menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan di Gorontalo.















