| Paling sering ditanyakan:
- Benarkah Tim Tujuh sudah tidak lagi aktif?
- Kapan tali asih bagi penambang tuntas?
- Siapa yang sebenarnya pegang keputusan akhir?
Hibata.id, Pohuwato – Polemik penyelesaian tali asih bagi penambang tradisional di wilayah konsesi perusahaan tambang di Kabupaten Pohuwato tampaknya belum mendekati garis finis.
Bukannya mereda, persoalan ini justru kembali mencuat dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Pohuwato di Aula Kantor Bupati Sementara, Jumat (22/5/2026).
Suasana rapat yang mestinya fokus mencari solusi justru membuka babak baru.
Dua isu langsung menyeruak ke permukaan, yakni nasib para penambang tradisional yang selama ini beraktivitas di kawasan konsesi, serta para ojek tambang yang ikut menggantungkan hidup di area tersebut.
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menjadi salah satu yang angkat bicara.
Ia menyinggung keberadaan Tim Tujuh, tim yang selama ini disebut menangani penyelesaian persoalan tali asih. Namun kini justru dinilai seperti kehilangan arah.
“Untuk tujuh orang ini mudah-mudahan bisa segera diselesaikan. Harus ada ruang khusus supaya masalah ini tidak terus memanjang,” kata Beni.
Namun yang cukup menarik, saat Beni mencoba menelusuri perkembangan kerja tim tersebut, jawaban yang diterimanya malah bikin dahi berkerut.
Ia mengaku telah menghubungi Kepala Dinas ESDM Gorontalo untuk mempertanyakan progres Tim Tujuh.
Namun informasi yang diperolehnya, tim itu disebut sudah tidak lagi berjalan efektif.
“Karena keputusan soal nilai bukan di Tim Tujuh, tapi tetap ada di perusahaan,” ujarnya.
Beni menilai kondisi ini membuat pemerintah daerah harus terus bergerak cepat menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi.
Menurut dia, persoalan seperti ini tidak bisa dibiarkan menggantung terlalu lama.
Kalau dibiarkan, katanya, masalah kecil bisa berubah menjadi persoalan yang jauh lebih besar.
Sementara dari pihak perusahaan, penjelasan datang dari Joko. Ia menegaskan perusahaan berjalan sesuai koridor hukum, terutama menyangkut keselamatan dan keamanan kerja.
Menurutnya, ada dua hal yang tidak bisa ditawar dalam operasional tambang, yaitu keselamatan dan keamanan.
Perusahaan juga menegaskan area yang mereka kelola merupakan kawasan hutan dengan skema izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Karena itu, pendekatan penyelesaiannya tidak bisa menggunakan istilah transaksi atau ganti rugi seperti pada lahan biasa.
Di sinilah istilah tali asih muncul.
Menurut Joko, istilah tersebut dipilih sebagai jalan tengah untuk menghormati masyarakat yang selama ini sudah beraktivitas di area tersebut, tanpa menabrak aturan soal kawasan hutan.
Namun di sisi lain, perusahaan menegaskan aktivitas masyarakat di kawasan itu tetap harus dihentikan karena faktor keselamatan.
Artinya, masyarakat yang selama ini mencari nafkah di sana harus berpindah.
“Sebab keselamatan dan keamanan menjadi prioritas,” jelasnya.
Soal penyelesaian tali asih, perusahaan menyebut bola kini masih berada di tangan pemerintah provinsi bersama tim percepatan.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengungkap data yang menunjukkan proses ini memang masih jauh dari kata selesai.
Dari total 114 penerima yang tersisa, baru tujuh orang yang telah menerima tali asih.
Sisanya? Situasinya beragam.
Ada yang menolak. Ada yang masih berpikir. Ada yang meminta anggota keluarganya dipekerjakan. Bahkan ada kasus ahli waris yang mengajukan nilai berbeda setelah penerima meninggal dunia.
Rinciannya, 81 orang menolak, tiga orang meninggal dunia, enam orang meminta skema pekerjaan untuk keluarga, sementara sisanya masih belum menentukan sikap.
Dengan kondisi seperti ini, penyelesaian tali asih di Pohuwato tampaknya masih akan berjalan panjang.
Karena kalau semua pihak masih saling melempar bola, masyarakat tentu hanya akan terus menunggu di pinggir lapangan.











