Kabar

Tersangka PETI Alamotu Potensi Bertambah, Pemilik Alat dan Pemodal Menyusul

×

Tersangka PETI Alamotu Potensi Bertambah, Pemilik Alat dan Pemodal Menyusul

Sebarkan artikel ini
Alat berat PETI) di Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia/Hibata.id
Alat berat PETI) di Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menetapkan satu tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Aparat menemukan satu unit alat berat jenis excavator merek XCMG yang beroperasi aktif di lokasi tambang ilegal tersebut saat operasi penertiban pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato yang dipimpin Kepala Satuan Reskrim AKP Khoirunnas langsung mengamankan seorang pria yang diduga mengoperasikan alat berat tersebut di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Cara Cek Penerima BSU Juli 2025: Syarat, Jadwal dan Link Resmi

Petugas kemudian membawa operator bersama alat berat ke Mapolres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Khoirunnas menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di Sungai Alamotu.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas PETI di lokasi tersebut. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan dan penegakan hukum di lapangan,” kata Khoirunnas usai gelar perkara.

Setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (7/4/2026), penyidik meningkatkan status pria berinisial RM dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga:  Gas Elpiji 3 Kilogram di Bone Bolango Langka, Terjadi Penimbunan?

Polisi juga membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini, termasuk pemilik alat berat dan pihak yang diduga menjadi pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus. Untuk keterlibatan pihak lain belum bisa kami sampaikan secara rinci, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujarnya.

Dalam penindakan tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.

Antara lain satu unit mesin alkon, satu selang spiral, dua lembar karpet, satu selang gabah, serta satu kantong material yang akan diuji sebagai sampel.

Baca Juga:  Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Pasukan AS

Polres Pohuwato menegaskan akan menangani kasus ini secara komprehensif dengan menelusuri seluruh pihak yang terlibat.

“Tersangka sudah kami tetapkan dan alat bukti telah lengkap. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” tegas Khoirunnas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel