HeadlineKriminal

Terlibat PETI Alamotu, Kades di Pohuwato Ditetapkan Tersangka

×

Terlibat PETI Alamotu, Kades di Pohuwato Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tersangka/Hibata.id
Ilustrasi Tersangka/Hibata.id

Hibata.id – Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, kini memasuki babak baru.

Aparat kepolisian menetapkan seorang oknum Kepala Desa berinisial KR alias Kadir sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.

Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato langsung menahan tersangka pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan.

Kasatreskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas menegaskan, bahwa penetapan tersangka bukan keputusan mendadak. Melainkan hasil dari rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.

“Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup. Tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Belasan Debt Collector di Gorontalo Diringkus Usai Rusak Gudang ACC Finance

Tersangka Kadir(36), diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Desa di Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, Pohuwato.

Ia diduga kuat terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah Sungai Alamotu.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 7 April 2026. Sejak saat itu, penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti hingga akhirnya menetapkan status tersangka.

Atas perbuatannya, Kadir dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:  Aktivis Gorontalo kembali Diteror, Diduga Pelakunya “Tim Joker” Mafia PETI Pohuwato

Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Kondisi tersangka dilaporkan dalam keadaan sehat.

Penyidik juga telah menyerahkan Surat Perintah Penahanan kepada tersangka serta menyampaikan tembusannya kepada pihak keluarga.

Dalam pengembangan perkara, polisi sebelumnya telah menetapkan satu orang operator alat berat berinisial RM sebagai tersangka.

Ia diamankan saat melakukan aktivitas PETI menggunakan ekskavator merek XCMG di lokasi yang sama pada 7 April 2026.

Sementara itu, kepemilikan alat berat tersebut masih dalam penelusuran. Informasi yang beredar menyebut alat tersebut diduga milik seseorang berinisial DV.

Baca Juga:  Shalat Gaib untuk 3 Anggota Polri yang Tewas saat Grebek Sabung Ayam

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus PETI di Sungai Alamotu saat ini berjumlah dua orang, termasuk oknum Kepala Desa.

Polres Pohuwato menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Aparat membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa aktivitas tanpa izin di sektor pertambangan bukan hanya berisiko lingkungan, tetapi juga berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel