Kotamobagu

Kinerja Lurah dan Sangadi Kotamobagu Diuji, Ini Indikator Penilaiannya!

×

Kinerja Lurah dan Sangadi Kotamobagu Diuji, Ini Indikator Penilaiannya!

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Kotamobagu mulai menggelar evaluasi kinerja lurah dan sangadi sebagai bagian dari penguatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. (Foto: Humas Pemkot Kotamobagu)
Pemerintah Kota Kotamobagu mulai menggelar evaluasi kinerja lurah dan sangadi sebagai bagian dari penguatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. (Foto: Humas Pemkot Kotamobagu)

Hibata.id – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai menggelar evaluasi kinerja lurah dan sangadi sebagai bagian dari penguatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Agenda ini dijadwalkan berlangsung mulai Selasa, 14 April 2026, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu.

Evaluasi tersebut menyasar seluruh lurah dan sangadi se-Kotamobagu. Pemerintah menempatkan desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus simpul utama penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, yang juga Ketua Tim Penilai Kinerja, mengatakan evaluasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

Baca Juga:  Pemkot Kotamobagu Genjot Pembentukan Posbakum di Desa dan Kelurahan

“Hari ini tim penilai kinerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota telah melaksanakan rapat teknis sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan sinkronisasi,” kata Sahaya dalam rapat di Kantor Dinas PMD, Selasa, 14 April 2026.

Penilaian akan difokuskan pada sejumlah aspek, yakni administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, hingga inovasi pembangunan berbasis masyarakat. Selain itu, disiplin, integritas, dan kapasitas kepemimpinan juga menjadi indikator utama.

Sahaya menegaskan, evaluasi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk lurah, kewenangan berada langsung di tangan wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Operasi Knalpot Brong di Kotamobagu Didukung Penuh Ketua PKB

Adapun terhadap sangadi atau kepala desa, kewenangan pemerintah kota berada pada fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam kondisi tertentu, wali kota memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa melalui mekanisme yang diatur perundang-undangan. Pemberhentian dapat terjadi antara lain karena masa jabatan berakhir, mengundurkan diri, tidak mampu menjalankan tugas, hingga terbukti melanggar hukum.

Menurut Sahaya, evaluasi kinerja tidak hanya menilai individu lurah dan sangadi, tetapi juga mencerminkan kualitas kepemimpinan mereka dalam mengelola perangkat desa dan kelurahan.

Baca Juga:  Pemkot dan Anak Muda Kotamobagu Sulap Lapak Kopi Jadi Peluang Ekonomi

“Kinerja perangkat merupakan refleksi langsung dari kepemimpinan. Dari situ terlihat kemampuan manajerial dalam membangun tim yang solid dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata dia.

Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi dasar pengambilan kebijakan sekaligus mendorong budaya kerja birokrasi yang profesional, adaptif, dan berintegritas. Pemerintah juga ingin memastikan pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan semakin optimal dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel