Hibata.id – Sidang kasus dana hibah LPTQ Pohuwato akhirnya sampai di garis finish.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo resmi menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa, Rabu (15/4/2026).
Tiga orang yang duduk di kursi pesakitan diantaranya IDN (ketua), DA (sekretaris), dan NK (bendahara).
Mereka harus menerima kenyataan, masing-masing divonis satu tahun penjara plus denda Rp50 juta.
Kalau dendanya tidak dibayar? Ya, siap-siap bonus kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Singkatnya, majelis hakim menilai permainan angka dalam dana hibah ini tidak bisa dianggap salah hitung biasa. Ada penyimpangan yang bikin negara ikut dirugikan.
Padahal, sebagai pengurus lembaga penerima dana hibah, para terdakwa seharusnya main rapi—transparan dan akuntabel.
Tapi yang terjadi, laporan keuangan justru bikin banyak tanda tanya.
Cerita ini bermula dari proposal dana hibah yang diajukan pada Agustus 2023 untuk kegiatan tahun anggaran 2024.
Nilainya tidak kecil: Rp1,6 miliar, gabungan dari APBD induk Rp1,1 miliar dan APBD perubahan Rp500 juta.
Anggaran itu bahkan sempat dirapikan lagi lewat proposal lanjutan untuk kebutuhan delapan bulan kegiatan.
Secara teori, semuanya terlihat tersusun. Praktiknya? Di sinilah cerita mulai berbelok.
Saat dana cair di 2024 dan digunakan, laporan pertanggungjawabannya ternyata tidak sepenuhnya nyambung. Hasil pemeriksaan menemukan ada bagian dana yang tidak bisa dijelaskan secara administratif.
Dari situ, kasus bergulir. Tahun 2025 naik ke penyidikan, lalu berujung pada penetapan tersangka hingga akhirnya masuk ruang sidang.
Kini, palu hakim sudah diketuk. Perjalanan panjang sejak 2023 itu resmi ditutup dengan vonis.
Pesannya sederhana—mengelola dana publik itu bukan sekadar “jalanin program”, tapi juga harus siap mempertanggungjawabkan sampai ke angka terakhir.
Kalau tidak, ujungnya bukan cuma laporan yang dipersoalkan, tapi juga kebebasan.













