Hibata.id, Gorontalo – Polres Gorontalo akhirnya buka kronologi penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, pada 12 Agustus 2025.
Kasus ini melibatkan dua warga, ASK dan HS, yang sama-sama melapor ke polisi setelah terlibat perkelahian.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri, melalui KBO Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Utjen Sule menegaskan, bahwa kedua laporan tersebut diproses secara terbuka dan sesuai prosedur hukum.
“Kami menangani dua laporan sekaligus. Tidak ada yang diabaikan, semuanya diproses sesuai prosedur,” kata Utjen.
Kronologi Kasus
Peristiwa bermula dari adu mulut antara ASK dan HS. Warga sempat melerai sehingga situasi sempat mereda.
Namun, tidak lama kemudian HS mendatangi ASK dengan tujuan untuk berdamai. Situasi justru kembali memanas hingga berujung perkelahian.
Dalam kejadian tersebut, keduanya sama-sama mengalami luka. ASK mengalami luka tusuk di bagian punggung. Sementara HS mengalami luka pada bagian pipi.
Polisi memastikan bahwa kedua pihak sama-sama terlibat dalam aksi kekerasan.
Polres Gorontalo menjelaskan, penanganan perkara saat ini berjalan. Perkara dengan tersangka HS telah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.
Sementara laporan yang diajukan HS terhadap ASK masih dalam tahap penelitian berkas oleh pihak kejaksaan.
Untuk ASK, polisi tidak melakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan dikenakan kewajiban wajib lapor karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, Polres Gorontalo menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan tidak memihak.
“Kami bekerja berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Tidak ada keberpihakan,” tegas IPTU Utjen.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas, serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.













