Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset daerah berupa lahan yang saat ini dikuasai oleh pihak swasta maupun masyarakat. Penegasan itu disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat meninjau eks Terminal 42 yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan kantor wali kota baru, Senin, 20 April 2026.
Adhan menyatakan pemerintah akan menempuh langkah tegas melalui jalur hukum pidana untuk mempercepat penertiban aset tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur perdata dinilai terlalu lama, sementara lahan dibutuhkan segera untuk kepentingan pembangunan.
“Kalau perdata terlalu lama, sementara ini semua mau dibangun. Makanya kita ambil langkah pidana, yaitu penyerobotan,” tegasnya.
Untuk memperkuat langkah hukum, Pemkot akan melakukan pendataan menyeluruh terkait status lahan. Para lurah diminta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelusuri legalitas kepemilikan tanah.
Pendataan tersebut mencakup pihak yang menyewakan lahan, asal-usul sertifikat, hingga keabsahan alas hak yang dimiliki para pengklaim.
“BPN bersama lurah akan menelusuri siapa yang menyewakan, apa alasannya, dan bagi yang memiliki sertifikat, harus jelas dari mana asalnya serta dasar hukumnya,” ujar Adhan.
Dalam peninjauan itu, Adhan juga mengungkapkan terdapat sekitar 19 petak bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah. Bangunan tersebut diketahui dibangun pada masa kepemimpinan Yusuf Dali dengan pelaksana proyek atas nama Pery Uganda.
Namun, seiring waktu, status kepemilikan serta proses serah terima bangunan menjadi tidak jelas.
“Saya tahu Pery Uganda yang membangun semua. Tapi sekarang saya tidak tahu lagi bagaimana serah terima dan proses jual belinya,” ungkapnya.
Adhan mengakui persoalan ini tidak lepas dari lemahnya administrasi aset daerah pada masa lalu. Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk membenahi dan meluruskan seluruh status kepemilikan aset pemerintah.
Ia juga menanggapi klaim sejumlah pihak atas lahan milik Pemda yang dinilai tidak didukung bukti sah. Pemkot, kata dia, siap mengambil tindakan tegas jika klaim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan masyarakat karena administrasi kita dulu belum baik. Tapi sekarang harus kita luruskan. Kalau tidak benar, kita tertibkan,” pungkasnya.
Pemkot Gorontalo berharap proses pendataan segera tuntas agar status lahan menjadi jelas dan rencana pembangunan kantor wali kota baru tidak terhambat.













