Hibata.id, Pohuwato – Kalau bicara investasi, angkanya bikin mata langsung segar. Triliunan rupiah, besar, fantastis. Seolah daerah ini sudah siap melompat ke masa depan.
Tapi tunggu dulu, di tengah angka investasi yang bikin dada membusung, ada cerita lain yang justru bikin orang mengernyitkan dahi.
Insentif imam sebesar Rp100 ribu per bulan saja ternyata belum juga terbayarkan.
Ya, seratus ribu rupiah, bukan salah ketik. Fakta itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Pohuwato bersama APDESI dan perwakilan kepala desa dari 13 kecamatan, Senin (18/5/2026).
Agenda rapat sebenarnya cukup serius. Mulai dari insentif imam yang belum cair berbulan-bulan, tunjangan kinerja daerah (TKD) kepala desa yang mangkrak lima bulan, sampai urusan perangkat adat.
Namun di tengah pembahasan, muncul satu kalimat yang rasanya cukup menohok.
Anggota DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, secara terbuka mengakui kondisi fiskal daerah sedang tidak baik-baik saja.
“Fiskal kita ini lemah. Bahkan insentif imam saja belum bisa dibayarkan,” ujarnya.
Nah, di titik ini publik mungkin mulai bingung. Bukankah sebelumnya investasi daerah disebut mencapai Rp5,4 triliun?
Kalau angka segitu benar adanya, mestinya suasana rapat tidak sesuram ini. Setidaknya Rp100 ribu untuk imam tidak perlu ikut antre nasib.
Tapi rupanya urusan anggaran memang seperti hubungan tanpa kepastian. Di atas kertas terlihat indah, pas ditagih jawabannya, masih proses.
Rizal mengatakan, pemerintah sebaiknya jangan terlalu mudah memberi harapan jika kemampuan fiskal belum mendukung.
Karena kalau harapan sudah terlanjur dibagikan, tapi realisasinya nihil, yang muncul bukan tepuk tangan. Yang ada malah keributan.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan jangan sampai kebijakan yang dipaksakan justru bikin kepala desa ikut pusing tujuh keliling.
Hari ini menerima, besok disuruh mengembalikan karena temuan administrasi. Istilah kerennya: TGR.
Istilah rakyatnya, sudah senang sebentar, ujungnya keringat dingin.
Tak hanya itu, polemik juga muncul soal penempatan anggaran insentif imam yang dinilai kurang pas.
Menurut Rizal, insentif itu semestinya berada di pos yang lebih sesuai, bukan malah dipaksa masuk ke jalur yang bisa menimbulkan persoalan regulasi.
Sementara dari kubu pengelola keuangan, penjelasannya cukup klasik tapi realistis.
BKAD Pohuwato mengingatkan bahwa punya anggaran bukan berarti punya uang tunai.
Kalimat yang kalau diterjemahkan ke bahasa sehari-hari kira-kira begini:
“Memang ada di catatan, tapi dompetnya belum bunyi.”
Misalnya ada alokasi Rp3 miliar.
Itu belum tentu berarti Rp3 miliar sudah nongkrong manis di kas daerah.
Karena semuanya bergantung pada realisasi pendapatan.
Kalau yang masuk cuma Rp1 miliar, ya yang bisa dibagi ikut menyesuaikan.
Singkatnya: jangan belanja pakai uang yang masih berupa harapan.
Hingga kini, penyaluran pun belum bisa dilakukan karena Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung teknis masih dalam tahap penyusunan.
Lagi-lagi: proses.
Publik tentu paham bahwa mengelola daerah bukan perkara mudah.
Tapi di tengah gegap gempita angka investasi, tersendatnya insentif imam Rp100 ribu terasa seperti ironi yang sulit diabaikan.
Karena pada akhirnya, masyarakat tidak hidup dari presentasi investasi.
Mereka hidup dari kebijakan yang benar-benar sampai.













