| Paling sering ditanyakan:
- Sampai kapan tambang Suwawa terus memakan korban?
- Di mana pengawasan keselamatan kerja di lokasi tambang?
- Berapa lagi nyawa harus melayang sebelum ada tindakan?
Hibata.id, Bone Bolango – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, kembali memakan korban jiwa.
Seorang penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa material batu Rabu (21/05/2026) malam.
Korban diketahui bernama Marjun Muko (45), warga Desa Tapadaa, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango.
Kala itu korban tengah bekerja di dalam lubang tambang di Titik Bor 18, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban bersama sejumlah rekannya telah berada di dalam lubang tambang sejak siang hari untuk melakukan aktivitas penambangan seperti biasa.
Namun, sekitar pukul 20.00 WITA, situasi mendadak berubah. Material batu dari bagian belakang lubang tambang tiba-tiba runtuh dan langsung menimpa korban.
Kapolsek Suwawa Iptu Ismet Sihak mengatakan insiden tersebut terjadi begitu cepat sehingga korban tidak sempat menyelamatkan diri.
“Korban bersama saksi masuk ke dalam lubang tambang sekitar pukul 12.00 WITA dan langsung bekerja. Sekitar pukul 20.00 WITA, material batu yang berada di bagian belakang tiba-tiba jatuh dan menimpa korban,” kata Ismet.
Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Rekan-rekan korban kemudian berupaya mengevakuasi jasad korban dari area tambang menggunakan tandu sederhana sekitar pukul 20.30 WITA.
Setelah proses evakuasi, korban dibawa ke rumah duka di Desa Tapadaa dan tiba sekitar pukul 23.30 WITA untuk disemayamkan.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai kecelakaan kerja dan menolak dilakukan autopsi.
“Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai kecelakaan. Penolakan autopsi juga telah diperkuat dengan surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga,” ujar Kapolsek.
Insiden ini kembali menyoroti tingginya risiko keselamatan kerja pada aktivitas pertambangan tanpa izin, terutama di kawasan dengan kondisi tanah dan struktur batuan yang rentan mengalami longsoran.













