| Paling sering ditanyakan:
- Apakah krisis tambang Dengilo mulai terurai?
- Siapa koperasi pertama pemegang IPR di Dengilo?
- Akankah tambang rakyat Dengilo kini benar-benar legal?
Hibata.id, Gorontalo – Upaya melegalkan aktivitas tambang rakyat di Provinsi Gorontalo akhirnya menunjukkan hasil.
Untuk pertama kalinya, sebuah koperasi pertambangan resmi mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kabar baik ini membuka jalan bagi penambang rakyat untuk bekerja secara legal sesuai aturan.
IPR tersebut diterbitkan untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo pada 22 Mei 2026, dengan izin pengelolaan tambang seluas 10 hektare.
Luasan itu merupakan batas maksimal yang diberikan kepada koperasi, sementara pemohon individu hanya dapat memperoleh izin hingga lima hektare.
Keberhasilan ini menjadi tonggak awal dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menata aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berjalan di luar mekanisme perizinan formal.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini merupakan suatu langkah maju dari upaya Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar penambang rakyat bisa bekerja dari sektor pertambangan khususnya emas,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sri Wahyuni Matona, Sabtu (23/5/2026).
Sri berharap keberhasilan Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo bisa menjadi contoh bagi kelompok penambang lainnya yang ingin menempuh jalur legal.
Menurut dia, proses memperoleh IPR bukan hal yang mustahil selama seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan. Pemerintah bahkan membuka ruang konsultasi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan.
“Proses perizinan dilakukan secara online. Jika ada yang ingin ditanyakan boleh ke PMPTSP atau bertanya ke Koperasi Cahaya Dengilo sebagai koperasi percontohan,” sambungnya.
Untuk mendapatkan IPR, pemohon—baik individu maupun koperasi—harus melalui dua tahapan utama, yakni pemenuhan persyaratan dasar dan tahapan proses perizinan.
Pada tahap awal, pemohon wajib memastikan legalitas wilayah yang diajukan, termasuk penentuan luas area berdasarkan titik koordinat, penyesuaian jenis usaha melalui klasifikasi KBLI, hingga pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila wilayah tersebut belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Setelah itu, pemohon perlu mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai dasar penggunaan lokasi.
Jika area yang diajukan berada di luar kawasan hutan, dokumen itu akan menjadi dasar penerbitan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Sementara untuk wilayah yang berada dalam kawasan hutan, pemohon wajib melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai aturan yang berlaku.
Setelah seluruh persyaratan dasar terpenuhi, proses masuk ke tahap pengajuan izin utama.
Pemohon harus menyiapkan dokumen administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, NPWP, Surat Keterangan Fiskal, surat domisili dari kepala desa, data koordinat wilayah pertambangan, PKKPR, PKPLH atau PPKH, serta dokumen UKL-UPL.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menilai penerbitan IPR pertama ini sebagai langkah strategis untuk menata aktivitas tambang rakyat agar lebih aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan emas.













