Nasional

Simpanan hingga Rp2 Miliar Masih Dijamin, LPS Tetapkan Bunga Penjaminan Tetap

×

Simpanan hingga Rp2 Miliar Masih Dijamin, LPS Tetapkan Bunga Penjaminan Tetap

Sebarkan artikel ini
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Jaga Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Perbankan. Foto: Dok. Humas LPS/Hibata.id
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Jaga Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Perbankan. Foto: Dok. Humas LPS/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026 guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan serta mendukung stabilitas sektor keuangan nasional.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. LPS mempertahankan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Scroll untuk baca berita

Ketua Dewan Komisioner LPS menyatakan kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan yang masih menunjukkan kondisi stabil.

Perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah maupun valuta asing masih bergerak dalam kisaran yang terkendali, sementara penghimpunan dana masyarakat dan kondisi likuiditas perbankan tetap kuat.

Selain itu, persaingan antarbank dinilai berlangsung sehat dan tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap berada jauh di atas amanat undang-undang. Saat ini, lebih dari 90 persen rekening nasabah bank masih berada dalam cakupan program penjaminan LPS.

Baca Juga:  Fadli Zon Dukung H.B. Jassin Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

“Dengan mempertimbangkan perkembangan tersebut, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas industri perbankan,” demikian keterangan LPS.

LPS mencatat kinerja intermediasi perbankan nasional masih menunjukkan tren positif pada April 2026. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan atau year on year (yoy), sedangkan penyaluran kredit meningkat 9,98 persen (yoy).

Pertumbuhan DPK rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing. Kondisi tersebut mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan yang tetap terjaga.

Kinerja intermediasi yang solid juga didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat. Faktor tersebut menjadi bantalan penting dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan dinamika pasar keuangan.

Baca Juga:  AKBP Netty Siagian, Polwan Berprestasi yang Berani Kritik Mayor Teddy

LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan masyarakat masih berada pada level yang sangat tinggi. Berdasarkan data April 2026, sebanyak 666,72 juta rekening nasabah bank umum atau setara 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh hingga nilai simpanan Rp2 miliar.

Sementara itu, pada kelompok BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau sekitar 99,98 persen dari total rekening nasabah.

Capaian tersebut menunjukkan kebijakan TBP yang berlaku saat ini masih efektif dalam menjaga perlindungan nasabah sekaligus mempertahankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

LPS menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan asesmen secara berkala terhadap perkembangan suku bunga pasar dan tingkat cakupan penjaminan agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan kondisi ekonomi nasional.

Baca Juga:  Segera Cek Rekening, THR PNS 2024 Mulai Dicairkan

Dalam menjalankan fungsi perlindungan nasabah, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan program penjaminan simpanan yang dikenal dengan prinsip 3T.

Ketiga syarat tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

LPS menegaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan yang dapat dijamin dalam program penjaminan simpanan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank sebelum menempatkan dana.

Di sisi lain, LPS juga meminta perbankan untuk aktif menyampaikan informasi terkait TBP secara transparan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk platform digital.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan nasabah dalam memanfaatkan layanan perbankan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel