Kabar

Bukan Tebak-tebakan! Mayoritas TKA di Pohuwato Berasal dari China

×

Bukan Tebak-tebakan! Mayoritas TKA di Pohuwato Berasal dari China

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Budi Mangantjo/Hibata.id
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Budi Mangantjo/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Kalau ada yang bertanya, “Warga negara asing paling banyak kerja di Pohuwato dari mana?” Jawabannya tampaknya dari China.

Namun, jangan buru-buru menghitung jumlahnya. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato justru mengaku masih sibuk “mengumpulkan rapor”.

Sebab, karena seluruh data tenaga kerja asing (TKA) masih dalam proses dipindahkan dari Kantor Imigrasi Gorontalo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Budi Mangantjo mengatakan, pelayanan keimigrasian resmi dimulai pada Selasa (14/7/2026).

Bersamaan dengan itu, seluruh administrasi izin tinggal warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kabupaten Pohuwato akan dimutasi ke Kantor Imigrasi Pohuwato.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa UNG Bertahan di Asrama Rusak Tanpa Kepastian Perbaikan

Artinya, meski wajah-wajah pekerja asing sudah terlihat di sejumlah perusahaan, jumlah resminya masih “menunggu absensi” selesai dipindahkan ke sistem Imigrasi Pohuwato.

“Seluruh data sebelumnya masih berada di Kantor Imigrasi Gorontalo. Setelah proses mutasi selesai, baru kami bisa mengetahui jumlah pasti WNA yang bekerja di Pohuwato,” kaya Budi Mangantjo.

Sementara menunggu data resmi rampung, hasil pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi sekitar dua pekan lalu mencatat sekitar 60 warga negara asing bekerja di kawasan Pani Gold Mine.

Selain itu, petugas juga menemukan satu warga negara Jepang bekerja di Perusahaan Mutiara, enam WNA di Perusahaan Milenium yang beroperasi di Kecamatan Paguat, serta satu WNA lainnya di Perusahaan SERE.

Baca Juga:  Prabowo di PENAS XVII Gorontalo: Pangan Adalah Hidup dan Matinya Bangsa

Meski jumlah tersebut masih bersifat sementara, asal negara para pekerja asing ternyata tidak banyak berubah.

“Mayoritas masih berasal dari China,” ujarnya .

Ia menjelaskan, keberadaan tenaga kerja asing tidak hanya berkaitan dengan pengawasan keimigrasian, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bergantung pada cakupan wilayah kerja yang tercantum dalam izin penggunaan tenaga kerja asing.

Jika izin kerja hanya berlaku di Kabupaten Pohuwato, potensi penerimaannya menjadi hak daerah.

Sebaliknya, apabila izin kerja mencakup lebih dari satu kabupaten atau lintas provinsi, pembagian penerimaan mengikuti ketentuan yang berlaku dan sebagian dapat menjadi penerimaan pemerintah pusat.

Baca Juga:  PETI Bulangita Ditertibkan, Satu Excavator dan Tiga Orang Diamankan

Dirinya bilang, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat per orang setiap tahun.

Dengan dimulainya pelayanan Kantor Imigrasi Pohuwato, pemerintah berharap seluruh data WNA dapat terintegrasi sehingga pengawasan tenaga kerja asing menjadi lebih akurat sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi pemerintah daerah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel