Kabar

Di Balik Kasus Command Center: Harta Masran Rauf Malah Minus Setelah Jadi Tersangka Korupsi

×

Di Balik Kasus Command Center: Harta Masran Rauf Malah Minus Setelah Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kamis (23/7/2026), menahan Staf Ahli Pemerintahan Pemprov Gorontalo, Masran Rauf/Hibata.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kamis (23/7/2026), menahan Staf Ahli Pemerintahan Pemprov Gorontalo, Masran Rauf/Hibata.id

Hibata.id – Nama Masran Rauf kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall. Kali ini bukan hanya soal kasus hukumnya, tetapi juga laporan harta kekayaannya.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025, harta Masran tercatat lebih kecil dibandingkan jumlah utangnya. Dari laporan tersebut, kekayaan bersihnya berada di angka minus Rp117.969.298.

Laporan yang disampaikan pada 7 Januari 2026 itu mencatat Masran memiliki total harta sebesar Rp940.160.406. Namun, di sisi lain, ia juga melaporkan utang yang nilainya mencapai Rp1.058.129.704.

Sederhananya, jika seluruh aset yang dilaporkan dijumlahkan dan dikurangi dengan utang, nilainya masih kurang sekitar Rp117,9 juta.

Baca Juga:  BRI Peduli Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Boalemo Selama Ramadhan

Lalu, apa saja aset yang tercatat dalam laporan tersebut?

Masran tercatat memiliki satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2018 dengan nilai Rp480 juta. Kendaraan itu disebut diperoleh dari hasil sendiri.

Ia juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Gorontalo dengan luas tanah 250 meter persegi dan bangunan 185 meter persegi senilai Rp300 juta.

Selain itu, ada harta bergerak lainnya sebesar Rp20 juta serta uang kas dan setara kas senilai Rp140.160.406.

Baca Juga:  Pakai QRIS Demi Tiket Toton Caribo, Transaksi UMKM Tembus Rp1,26 Miliar

Tidak ada laporan kepemilikan surat berharga maupun aset lainnya dalam dokumen tersebut.

Namun, bagian yang paling menarik perhatian justru berada pada kolom utang. Nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Meski demikian, dokumen LHKPN yang dipublikasikan KPK tidak menjelaskan secara rinci sumber maupun bentuk utang tersebut.

Dalam laporan itu, Masran tercatat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemerintah Provinsi Gorontalo. Status laporan LHKPN tersebut tercatat verifikasi administratif tidak lengkap.

Sorotan terhadap harta kekayaan Masran muncul setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada 2022.

Baca Juga:  Idah Syahidah soal Talih Asih Tambang Emas: Jangan Ada Gerakan Tambahan

Saat proyek senilai Rp5 miliar itu berjalan, Masran masih menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo.

Penyidik menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proyek tersebut, mulai dari proses penganggaran, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi barang, hingga harga pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kasus ini masih berjalan. Penyidik Kejati Gorontalo terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan anggaran APBD Perubahan Provinsi Gorontalo tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel