Hibata.id, Pohuwato – Ada yang menarik dari pengungkapan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Satu unit excavator merek Kobelco sudah lebih dulu “menginap” di markas polisi sebagai barang bukti.
Sementara sosok yang diduga menjadi pemilik, penyewa, hingga pemodalnya masih menjadi bagian dari penyelidikan.
Polres Pohuwato menegaskan proses hukum terus berjalan dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi Satreskrim Polres Pohuwato pada 5 Juli 2026 setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Desa Iloheluma.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit excavator Kobelco yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan serta lima orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Evakuasi alat berat itu pun tidak berlangsung mulus. Excavator mengalami gangguan pada sistem penggeraknya sehingga petugas harus memasang garis polisi dan melepas sejumlah komponen penting agar “si kuning” itu tidak kabur dari lokasi.
Dua hari kemudian, tepatnya 7 Juli 2026, alat berat tersebut akhirnya berhasil dievakuasi dan kini resmi menjadi penghuni halaman barang bukti Polres Pohuwato.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan mengatakan penyelidikan masih difokuskan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Lima orang yang berada di lokasi kami amankan untuk dimintai keterangan dan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya.
Menurut Renly, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah narasumber menyebutkan seorang berinisial A diduga berperan sebagai penyewa sekaligus pemodal aktivitas PETI.
Sumber yang sama juga menyebut lokasi tambang diduga milik seseorang berinisial KU.
Selain itu, beredar informasi bahwa A diduga merupakan suami dari seorang pejabat atau tokoh yang memiliki posisi penting di DPRD Kabupaten Pohuwato.
Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh Polres Pohuwato maupun pihak yang disebutkan.
Kepolisian juga belum mengumumkan identitas pemilik excavator ataupun pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan tersebut.
Kalau biasanya kendaraan dijemput pemiliknya di parkiran, kali ini justru excavator yang lebih dulu “parkir” di kantor polisi.
Tinggal menunggu hasil penyelidikan, siapa nanti yang datang memberikan penjelasan, tentu bukan untuk mengambil alat berat, melainkan memenuhi proses hukum.
Sebab dalam hukum, yang dicari bukan cerita paling ramai, melainkan bukti yang paling kuat.












