Kabar

Tambang Ilegal di Konsesi PT GM Masuk Radar Penertiban Polda Gorontalo

×

Tambang Ilegal di Konsesi PT GM Masuk Radar Penertiban Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Tegaskan AKBP Firman Taufik Tidak Terbukti Terlibat PETI/Hibata.id
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. M. Sagala

Hibata.id, Gorontalo Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi PT Gorontalo Minerals (GM) kini masuk dalam perhatian Polda Gorontalo.

Laporannya sudah diterima sejak Maret 2026, tetapi polisi belum langsung tancap gas ke lokasi karena masih menyiapkan koordinasi lintas instansi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo sedang menganalisis laporan tersebut.

Polisi juga menyiapkan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan benar terjadi dan memenuhi unsur tindak pidana.

Artinya, perkara ini tidak cukup diselesaikan dengan melihat laporan di atas meja.

Polisi ingin melihat langsung kondisi di lapangan setelah seluruh koordinasi dengan instansi terkait rampung.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Marupa Sagala mengatakan penanganan dugaan pertambangan ilegal membutuhkan kerja bersama karena persoalannya bersinggungan dengan aspek pidana, perizinan, lingkungan hidup, hingga tata kelola pertambangan.

Baca Juga:  Pemkab Buteng Perkuat Lobi, Usulan Jalan Kini Terdata di Kementerian PU

“Penyidik Krimsus akan melakukan koordinasi dan kolaborasi bersama pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Selanjutnya akan dilaksanakan rapat bersama para stakeholder untuk mengkaji permasalahan ini,” kata Marupa, Kamis (6/8/2026).

Dalam pemeriksaan nanti, polisi berencana melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kejaksaan, TNI, hingga pemerintah desa.

Langkah tersebut diperlukan agar pemeriksaan tidak sekadar datang, melihat lokasi, lalu pulang membawa cerita. Setiap dugaan perlu diuji dengan fakta dan kewenangan masing-masing instansi.

“Nanti sama-sama kita lihat di lapangan. Apakah memang ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada unsur pidana, Polri pasti akan mengambil tindakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Imigrasi Gorontalo Ungkap Strategi Pengawasan TKA di Pohuwato

Laporan PT GM

PT Gorontalo Minerals sebelumnya melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah titik dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan.

Laporan tersebut juga memuat dugaan keberadaan fasilitas pengolahan mineral atau smelter ilegal di kawasan konsesi.

Namun, sampai awal Agustus 2026, pemeriksaan lapangan belum terlaksana. Polda Gorontalo menyebut proses penanganan tetap berjalan dan kini berada pada tahap koordinasi lintas instansi.

Dengan kata lain, laporannya tidak hilang entah ke mana. Polisi masih menyusun langkah sebelum benar-benar turun ke lokasi.

Marupa mengatakan kepolisian perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil tindakan, termasuk dampaknya terhadap perusahaan, masyarakat, dan tenaga kerja.

Baca Juga:  Pemerintah Akhirnya Umumkan Pencairan THR dan BHR Idulfitri 2026

“Kalau kami langsung bertindak, tentu harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perusahaan, masyarakat, maupun tenaga kerja. Karena itu perlu dibahas bersama agar penanganannya tepat,” katanya.

Polisi juga memastikan setiap aktivitas yang nantinya terbukti mengandung unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Gorontalo belum mengumumkan jadwal rapat koordinasi maupun waktu pemeriksaan lapangan.

Yang jelas, dugaan aktivitas pertambangan ilegal di konsesi PT Gorontalo Minerals kini sudah menjadi pekerjaan rumah bagi aparat.

Tinggal menunggu kapan pintu rapat koordinasi dibuka dan kapan tim benar-benar turun melihat kondisi di lapangan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel