Kabar

Bea Cukai Gorontalo Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Kosmetik Ilegal

×

Bea Cukai Gorontalo Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Kosmetik Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Gorontalo mengamankan 344.000 batang rokok tanpa pita cukai dan ribuan kosmetik tanpa izin edar. Potensi nilai cukai mencapai Rp256,72 juta/Hibata.id
Bea Cukai Gorontalo mengamankan 344.000 batang rokok tanpa pita cukai dan ribuan kosmetik tanpa izin edar. Potensi nilai cukai mencapai Rp256,72 juta/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Gorontalo mengamankan 344.000 batang rokok tanpa pita cukai serta ribuan produk kosmetik tanpa izin edar dalam rangkaian pengawasan peredaran barang ilegal di Provinsi Gorontalo.

Kepala Bea Cukai Gorontalo Ade Zirwan mengatakan ratusan ribu batang rokok tersebut diamankan dalam penindakan di kawasan Pelabuhan Gorontalo pada 10 Agustus 2026.

Menurut dia, operasi itu dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang dikembangkan bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo.

“Potensi nilai cukai yang seharusnya dibayar ke negara sebesar Rp256.720.000,” kata Ade saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Gorontalo, Kota Gorontalo, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga:  RALB Koperasi Tani Plasma Amanah: Langkah Legal Memulihkan Kedaulatan Anggota

Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan 344.000 batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.

Ade mengatakan proses penyidikan kemudian dilakukan terhadap kasus tersebut. Penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yang diduga sebagai pemilik barang.

Selain mengawasi jalur laut, Bea Cukai Gorontalo melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk melalui jasa pengiriman.

Dari pengawasan itu, petugas mengamankan 2.469 produk kosmetik asal luar negeri yang tidak memiliki izin edar.

Ade mengatakan pengawasan dan penindakan dilakukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, memakai, maupun menjual barang ilegal tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Kawasan Komunal Dengilo Porak-poranda Akibat PETI, Camat Diam Seribu Bahasa

Ia berharap koordinasi antara Bea Cukai dan instansi terkait terus diperkuat untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di Gorontalo.

“Mudah-mudahan sinergi seluruh aparat hukum ini dapat mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam menjaga penerimaan negara serta memberi perlindungan kepada masyarakat,” kata Ade.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala BPOM Gorontalo Lintang Purba Jaya, Danlanal Gorontalo, Kepala KSOP Gorontalo, serta unsur instansi terkait lainnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Gorontalo Lintang Purba Jaya mengatakan pihaknya bersama Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

Baca Juga:  Penjelasan Pegiat Mistis di Gorontalo Soal Khodam yang kini Viral

“Di tahun 2026 ini kita bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan upaya pencegahan peredaran kosmetik ilegal ke wilayah Provinsi Gorontalo,” kata Lintang.

Ia menyebut sepanjang Maret hingga Agustus 2026, rangkaian penindakan telah mengamankan sebanyak 14.724 produk kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi lebih dari Rp425 juta.

Menurut Lintang, kolaborasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam mencegah produk yang tidak memenuhi ketentuan beredar dan digunakan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bukti komitmen kami pemerintah untuk mencegah masyarakat agar tidak menggunakan barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel