Kabar

Dari Perselisihan, Pria di Samarinda Aniaya Petugas Parkir Pasar Kedondong

×

Dari Perselisihan, Pria di Samarinda Aniaya Petugas Parkir Pasar Kedondong

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan seorang pria berinisial SUMAR terkait dugaan penganiayaan di area parkir Pasar Kedondong/Hibata.id
Polisi mengamankan seorang pria berinisial SUMAR terkait dugaan penganiayaan di area parkir Pasar Kedondong/Hibata.id

Hibata.id, Samarinda Polisi mengamankan seorang pria berinisial SUMAR terkait dugaan penganiayaan di area parkir Pasar Kedondong, Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Dalam penanganan perkara itu, polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang berjaga di area parkir Pasar Kedondong. SUMAR kemudian mendatangi korban dan keduanya terlibat perselisihan terkait pembayaran makanan.

Baca Juga:  Dua Nama Menguat Calon Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit

Korban sempat memberikan uang Rp5.000. Namun, perselisihan kembali terjadi hingga keduanya terlibat adu mulut.

Dalam situasi tersebut, SUMAR diduga mengeluarkan badik dan mengarahkannya kepada korban. Korban berusaha menghindar, tetapi senjata tersebut diduga mengenai bagian leher dan kepala hingga mengakibatkan luka robek.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang untuk mendapatkan penanganan hukum.

Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang yang menindaklanjuti laporan tersebut melakukan penyelidikan dan mengamankan SUMAR sekitar dua jam setelah kejadian.

Baca Juga:  Stand Up Comedy Gorontawa 2.0 Gaet Ratusan Penonton, Gairahkan Hiburan Gorontalo

Polisi mengamankannya sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Slamet Riadi Gang Hikmah, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.

Petugas selanjutnya membawa SUMAR ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik beserta sarungnya dengan panjang sekitar 49 sentimeter. Penyidik juga telah memperoleh Visum et Repertum terkait luka yang dialami korban.

Baca Juga:  Satu Keluarga Fitnah Restoran Pakai Kecoak Agar dapat Makanan Gratis

Kepolisian telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), meminta visum serta mengamankan terlapor dan barang bukti.

Polisi memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. SUMAR masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat sehingga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel